Jalankan Fungsi Legislasi, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan 6 Perda

Anggota bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat Banmus untuk membahas raperda menjadi perda di Ruang Serbaguna.-Dok Setwan DPRD Kabupaten Tasikmalaya-
“Salah satunya peraturan daerah (perda) yang ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD,” ungkap dia.
Dia menegaskan salah satu fungsi dari DPRD adalah fungsi legislasi yaitu fungsi untuk membentuk peraturan daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: