Rumah Warga Cihideung Tasikmalaya Digerebek Polisi, Puluhan Botol Minuman Keras Siap Edar Disita

Rumah Warga Cihideung Tasikmalaya Digerebek Polisi, Puluhan Botol Minuman Keras Siap Edar Disita

Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota Saat mengerebek sebuah rumah di Cihideung yang diduga menjual minuman keras, Rabu 6 Desember 2023 malam. istimewa--

Rumah Warga Cihideung Tasikmalaya Digerebek Polisi, Puluhan Botol Minuman Keras Siap Edar Disita

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota mengamankan puluhan botol air mineral berisi minuman keras jenis Ciu dari sebuah rumah milik pria berisial TS (30) di wilayah Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Rabu 6 Desember 2023 malam.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Samapta, Iptu Hartono mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras itu dalam rangka Kegitan Operasi Cipta Kondisi menjelang tahun baru di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. 

Diamankanya puluhan botol minuman keras itu berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga menjual minuman keras.

BACA JUGA:Beppe Marotta: Inter Milan Akan Perpanjang Kontrak Lautaro Martinez Selama 5 Tahun Lagi

Setelah mendapat informasi itu, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan serta penggeledahan di rumah tersebut.

"Ya pengerebekan ini berawal dari laporan warga, kemudian kita mendatangi lokasi dan ternyata benar," ujar Hartono, Kamis 7 Desember 2023.

Dalam penggeledahan tersebut, Polisi berhasil menemukan puluhan botol air mineral berisi minuman Keras jenis Ciu yang siap edar.

"Barang bukti sebanyak 29 botol minuman keras kita bawa ke Mako Polres Tasikmalaya Kota untuk dijadikan barang bukti," terangnya.

BACA JUGA:Legenda Juventus: Jangan Pernah Meremehkan AC Milan, Selisih 6 Poin Terlalu Tipis

Iptu Hartono menegaskan, guna memberikan efek jera kepada penjual minuman keras, maka akan langsung diberikan tindakan berupa penyitaan barang bukti. Sementara pemiliknya diproses tindak pidana ringan atau Tipiring.

"Kami juga meminta kepada para penjual minuman keras agar tidak memperjualbelikan barang haram tersebut," tegas Iptu Hartono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: