Belasan Kepala Puskesmas di Kabupaten Tasikmalaya Turun Jabatan Menjadi Staf, Kok Bisa? ini Alasannya

Belasan Kepala Puskesmas di Kabupaten Tasikmalaya Turun Jabatan Menjadi Staf, Kok Bisa? ini Alasannya

Ilustrasi Kepala Puskesmas. Istimewa-tangkapan layar ponsel--

Belasan Kepala Puskesmas di Kabupaten Tasikmalaya Turun Jabatan Menjadi Staf, Kok Bisa? ini Alasannya

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Dari 40 Puskemas yang ada di Kabupaten Tasikmalaya, sebanyak 17 kepala Puskesmas terpaksa turun jabatan menjadi staf di Puskemas yang dipimpinnya. 

Kedua belas kepala Pusekemas itu harus turun jabatan karena tidak memenuhi syarat yang dituangkan di dalam Permenkes Nomor 43 tahun 2019.

Turunnya jabatan itu tidak diterima oleh mantan Kepala Puskesmas Bojonggambir, Suwandi KS SKM. Dia juga menjelaskan kronologi turun jabatannya itu. 

BACA JUGA:Luffy Resmi Jadi Kaisar Lautan di One Piece Gantikan Kaido dan Big Mom, Law dan Kid?

Jabatanya tersebut, menurut dia, turun berawal pada tanggal 25 September 2023. Sebanyak 17 Kepala Puskesmas dipanggil oleh salah satu petinggi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Mereka bertemu di salah satu rumah makan yang ada di wilayah Tasikmalaya Utara.

"Pertemuan itu acara dadakan. Undangannya pukul 12.00 WIB. Ketika sampai di sana, diberikan pencerahan bahwa akan ada hal yang dibicarakan," katanya saat dihubungi, Senin 23 Oktober 2023.

Saat itu, terang dia, hanya ada beberapa kepala Puskemas saja yang hadir. Para kepala Puskesmas yang hadir tidak diberitahu bahwa mereka akan diturunkan dari jabatannya dan dijadikan staf. 

Setelah itu mereka disuruh menghadap ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Selasa 26 September 2023. Di sana, Ia bersama para kepala Puskesmas yang lainnya menerima Surat Keputusan (SK). 

BACA JUGA:Diduga Kematiannya Janggal, Jasad Anak Berkebutuhan Khusus di Singaparna Tasikmalaya Diautopsi

SK yang diterimanya itu bukan untuk acara penyetaraan. Melainkan SK pemberhentian sebagai kepala Puskesmas. Saat itu Ia bersama rekan-rekannya merasa gundah dan cukup emosional.

"SK itu berawal dari bidang mutasi BKPSDM, lalu diserahkan ke Kasubag Kepegawaian di Dinas Kesehatan yang selanjutkan diserahkan kepada para kepala Puskemas dan diberhentikan serta menjadi staf saat ini," terangnya.

Beber dia, setidaknya ada 17 kepala Puskemas yang diberi SK pemberhentian dari jabatannya dan ditetapkan sebagai staf di Puskemas yang sebelumnya mereka pimpin. Sedangkan yang sebelumnya menjadi staf di Puskesmas tersebut naik menjadi kepala Puskemas. 

"Jadi 17 kepala Puskesmas itu diberi SK pemberhentian dan penempatan kembali di tempat masing-masing Puskesmas sebelumnya (menjadi staf, Red)," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: