Belasan Kepala Puskesmas di Kabupaten Tasikmalaya Turun Jabatan Menjadi Staf, Kok Bisa? ini Alasannya
Ilustrasi Kepala Puskesmas. Istimewa-tangkapan layar ponsel--
BACA JUGA:Kamu Bosan Restart HP Melulu, Coba Move On ke HP Baru Ini, Isi Daya Sat-Set
Dengan adanya keputusan tersebut, dia mengaku menjadi beban moral bagi dirinya bersama kepala Puskesmas yang lainnya diberhentikan menjadi kepala Puskemas dan menjadi staf.
"Bagi kepala Puskesmas yang baru juga dirasa menjadi beban. Sebab, masih ada kepala Puskesmas senior. Kenapa harus ditempatkan di tempat yang sama?," Tanya dia.
Suwandi menyebutkan, harusnya sebelum adanya pemanggilan itu ada pemetaan terlebih dahulu agar ketika tidak menjabat sebagai kepala Puskesmas di tempatkan di lokasi lainnya.
Kemudian, tambah dia, setelah mengunjung BKPSDM mereka juga mengusulkan ke Dinas Kesehatan untuk pindah ke wilayah terdekat masing-masing.
BACA JUGA:Kenaikan Tarif Air PDAM di Kota Banjar, Kata Wali Kota: Sudah Sesuai Kepgub Jabar!
Sampai terakhir pertemuan belum lama ini, mereka yang turun jabatan menanyakan lagi kejelasannya seperti apa dan sampai hari ini tidak ada jawaban kejelasan.
"Dari 17 Kepala Puskesmas itu sebanyak 5 orang diantaranya tetap menjabat. Sebab mereka sudah masuk ke ahli madya dan masih bisa diangkat menjadi kepala Puskesmas," tambahnya.
Suwandi menegaskan, peraturan Permenkes tersebut harus 2 tahun dulu menjadi fungsional namun dipaksakan tetapi bisa berubah kapanpun. Hal itu juga yang sampai hari ini belum dipahminya.
"Regulasi itu yang mana? Kalau memang harus fungsional secara Permenkes, maka orang tersebut harus menduduki fungsional selama 2 tahun fungsional itu sendiri," tegasnya.
BACA JUGA:Pengguna Tol Wajib Tahu Pengalihan Akses Gerbang Tol Pamulang, Ini Waktunya!
Menurut dia, dari 40 kepala Puskesmas yang dilantik saat itu sebanyak 8 orang diantaranya statusnya masih sarjana kesehatan, namun belum memiliki profesi. Oleh karena itu, harusnya dikaji ulang untuk yang 8 orang menjadi Kepala Puskesmas tersebut.
Sebanyak 8 orang itu ada yang bergelar SKep dan SST itu harus ditinjau ulang, karena itu kan tidak memenuhi syarat untuk menjadi Kepala Puskesmas kalau menurut Permenkes tersebut.
"Jadi dari 40 kepala Puskesmas yang dilantik kemarin itu, 8 diantaranya belum memenuhi syarat sebagai fungsionalnya," kata dia.
Saat ini, 12 kepala Puskesmas yang menjadi staf itu meminta kepada Dinas Kesehatan, untuk ditempatkan di wilayah terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: