Belasan Kepala Puskesmas di Kabupaten Tasikmalaya Turun Jabatan Menjadi Staf, Kok Bisa? ini Alasannya

Belasan Kepala Puskesmas di Kabupaten Tasikmalaya Turun Jabatan Menjadi Staf, Kok Bisa? ini Alasannya

Ilustrasi Kepala Puskesmas. Istimewa-tangkapan layar ponsel--

BACA JUGA:Jangan Dilepas, Ini Fungsi Penting dari Spakbor Sepeda Motor

Misalkan kepala Puskesmas Taraju bisa pindah ke Bojonggambir karena mendekati rumahnya. Dari Puspahiang bisa ke Taraju, karena dekat dengan rumahnya. 

Hal itu, menurut dia, sementara ini masih bisa dikondisikan oleh Dinas Kesehatan kabarnya. Namun sampai hari ini SK itu belum turun. 

Bahkan 12 Kepala Puskemas yang menjadi staf itu masih terus menunggu dan hingga kini tidak memiliki pekerjaan di Puskemasnya.

Sebab, belum jelas SK-nya sebagai apa. Kalau sebagai perawat, tidak bisa juga. Sebab, tidak bisa melakukan kegiatan keperawatan. Meskipun dinyatakan perawat penyelia, karena harus mengurus dulu STR-nya. 

BACA JUGA:Panduan Pre-Order iPhone 15 Series Menggunakan Kartu Kredit BCA

"Jadi mantan-mantan kepala Puskesmas ini terlenanya karena dari struktural itu tidak berhitung tentang fungsional, harusnya ada pemetaan penyetaraan dulu," sarananya.

Suwandi menjelaskan, jenjangnya kalau misalkan Kepala Puskesmas itu eselon IV A, maka bisa menjadi kasi di kecamatan. 

Tapi ini kenyataannya dihabisi betul-betul dari eselon itu dijadikan staf langsung. Hal tersebut juga bagi mereka merasa tidak dihargai. Sudah sekian puluh tahun mengabdi menduduki jabatan eselon IV, tapi sekonyong-konyong dengan regulasi dihabisi dan tidak disetarakan. 

"Alasan pemerintah itu adalah karena regulasi bahwa kepala Puskesmas itu harus fungsional. Tetapi kami tidak diakomodir dulu mau dikemanakan. Ujug-ujug dapat SK pemberhentian dan penempatan di wilayah masing-masing," jelasnya.

BACA JUGA:Daftar Harga Tiket Persib vs PSS Sleman dari yang Paling Mahal hingga Termurah Setelah Didiskon 20 Persen

Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, dr Aa Ahmad Nurdin mengatakan, keputusan itu berdasarkan Permenkes Nomor 43 Tahun 2019. 

Jadi, kata dia, kepala Puskemas saat ini harus seorang fungsional. "Jadi yang 12 orang sebelumnya menjadi kepala Puskesmas itu tidak masuk persyaratan fungsional," tuturnya.

Menurut dia, sesuai peraturan yang ada saat ini bahwa kepala Puskemas harus seseorang fungsional ahli, termasuk harus sudah melaksanakan pelatihan manajemen Puskemas dan persyaratan lainnya. 

"Ya memang 12 kepala Puskemas sebelumnya itu tidak memenuhi persyaratan, sehingga harus ada pergantian," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: