Aturan Baru Mutasi Pejabat, Kurang dari 2 Tahun Bisa Dipindah

Aturan Baru Mutasi Pejabat, Kurang dari 2 Tahun Bisa Dipindah

Aturan baru mutasi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan kurang dari 2 tahun.-Ilustrasi/Kementerian PANRB-

BACA JUGA: Cek Link DANA Kaget dan Dapatkan Saldo DANA Kaget Hingga Rp 95.000 Cair Hari Ini

Mutasi atau rotasi pejabat juga dapat dilakukan jika terdapat unsur benturan atau conflict of interest (konflik kepentingan) dalam jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah.

Aturan paling anyar ini, menurut dia, diterbitkan untuk mengakselerasi kinerja instansi pemerintah dan mendorong pencapaian percepatan pembangunan nasional.

UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS mengatur bahwa PPK dilarang mengganti PPT selama 2 tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi tersebut.

Kecuali, pejabat pimpinan tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan sudah tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

BACA JUGA: Kisah Cinta Gadis Kota Banjar yang Berujung Maut, Terpincut Bule Amerika yang Bertemu di Dunia Maya

UU ASN dan PP Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) juga mengatur bahwa hasil penilaian kinerja PNS digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS dan dijadikan sebagai salah satu persyaratan mutasi jabatan.

Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan pejabat pimpinan tinggi fokus pada pencapaian kinerja unit kerja yang dipimpinnya.

Apabila terjadi permasalahan yang berpotensi mengakibatkan kegagalan kinerja organisasi, maka pejabat pembina kepegawaian diberikan ruang untuk melakukan mutasi pejabat pimpinan tinggi.

Kewenangan yang diberikan kepada pejabat pembina kepegawaian harus dimaknai sebagai ruang untuk mempercepat pencapaian prioritas nasional seperti penurunan angka stunting, angka kemiskinan, percepatan transformasi digital dan lainnya melalui perbaikan kinerja instansi pemerintah.

BACA JUGA: RESMI Bursa Karbon Diluncurkan, Pertamina Satu-Satunya Penjual yang Melantai di Pasar Karbon Indonesia

Mantan Bupati Banyuwangi ini mengingatkan bahwa aturan baru mutasi pejabat bukan dimaksudkan untuk memberikan ruang kepentingan politik praktis untuk mempengaruhi ASN bersikap tidak netral.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: