Rotasi Pejabat Kota Tasikmalaya Mandeg? Plt Berlipat, Tunjangan Bisa Ganda

Rotasi Pejabat Kota Tasikmalaya Mandeg? Plt Berlipat, Tunjangan Bisa Ganda

Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, H Dodo Rosada saat memberikan keterangan terkait jabatan Plt yang diperpanjang, Selasa 22 April 2025. rezza rizaldi / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali melakukan pengisian jabatan strategis pimpinan instansi atau eselon II dengan posisi Pelaksana Tugas (Plt). Bahkan di posisi Eselon III dan IV kabarnya hal itu akan terjadi.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, H Dodo Rosada, menegaskan bahwa jabatan pelaksana tugas (Plt) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya harus dipatuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Menurutnya, jabatan Plt hanya boleh dijabat selama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan, sehingga maksimal hanya enam bulan. 

Ia menilai banyaknya kursi kosong yang saat ini diisi oleh Plt secara terus-menerus berpotensi melanggar aturan.

BACA JUGA:Bangun Peradaban Ramah Lingkungan, FKPDAS Kota Tasikmalaya Libatkan Generasi Muda Tanam Pohon

"Jabatan Plt itu punya batas waktu. Dalam aturannya, hanya tiga bulan dan boleh diperpanjang sekali. Artinya, total hanya enam bulan. Dan itu tidak melihat siapa orangnya, tapi pada jabatannya," ujar Dodo, Selasa 22 April 2025.

Ia menambahkan, meskipun orang yang ditunjuk sebagai Plt berbeda dari sebelumnya, jika jabatan itu sudah diperpanjang sekali, maka tidak boleh diperpanjang lagi.

Menurutnya, logika hukum yang berlaku adalah norma jabatan, bukan personal. 

"Jadi, walaupun diganti orangnya, kalau jabatannya sudah pernah diperpanjang, tetap tidak boleh ada perpanjangan lagi. Ini soal jabatan, bukan soal siapa orangnya," tegasnya saat ditemui di Gedung DPRD.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Bupati Tasikmalaya Desak Polisi Bertindak Tegas Soal Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Dodo mengingatkan bahwa pengisian jabatan yang kosong dengan Plt secara terus-menerus bisa menimbulkan persoalan administratif hingga keuangan. 

Seorang Plt, kata dia, bisa menandatangani dokumen penting termasuk SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dan surat menyurat yang berdampak hukum, padahal belum tentu memiliki kewenangan penuh.

"Kalau seseorang menjabat Plt dan dia bukan pejabat definitif di tempat itu, lalu dia menandatangani SPJ atau menggunakan anggaran, itu bisa menjadi masalah hukum. Karena dia tidak punya kewenangan secara penuh," katanya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan kejelasan soal tunjangan jabatan yang diterima oleh Plt. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait