Aturan Baru Mutasi Pejabat, Kurang dari 2 Tahun Bisa Dipindah
Aturan baru mutasi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan kurang dari 2 tahun.-Ilustrasi/Kementerian PANRB-
Aturan Baru Mutasi Pejabat, Kurang dari 2 Tahun Bisa Dipindah
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan aturan baru mutasi pejabat.
Aturan baru mutasi pejabat dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.
Dalam aturan baru mutasi atau rotasi pejabat, ASN khususnya pejabat pimpinan tinggi (PPT) diberikan kesempatan untuk mengikuti mutasi atau rotasi meskipun masih menduduki jabatan kurang dari 2 tahun.
BACA JUGA: RAIH Keuntungan Saldo OVO Gratis dengan Belanja Pakai OVO Cash di Merchant Partner Alfagift
Aturan baru mutasi atau rotasi pejabat ini akan memberikan perluasan peluang pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN).
Anas menjelaskan alasan menerbitkan aturan baru mutasi pejabat. Salah satunya, dia mengau kerap kali menerima keluhan terkait fleksibilitas pola karier ASN.
Anas menegaskan selama ini dirinya mendapat keluhan tentang belum fleksibelnya penataan birokrasi. Salah satunya, proses mutasi atau rotasi pejabat yang menduduki jabatan kurang dari 2 tahun.
Sehingga, banyak kepala daerah mengeluhkan karena mereka tidak bisa leluasa melakukan penataan untuk peningkatan kinerja.
BACA JUGA: Anti Stres! Fitur-Fitur Kawasaki Eliminator 2024, Cek Sendiri di Sini
Karena, ia menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan mutasi atau rotasi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai 2 tahun berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Saat ini mutasi atau rotasi pejabat dilaksanakan dengan mempertimbangkan kinerja pegawai (hasil kerja dan perilaku kerja pegawai) atau kinerja unit kerja.
Pertimbangan lain yaitu strategi akselerasi atau percepatan pencapaian kinerja organisasi, kemampuan PPT dalam melaksanakan tugas jabatan dan rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: