HORE, Honorer Mendapat Kuota 80 Persen dari Total Rekrutmen 572.496 ASN 2023
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN 2023 di Jakarta, Kamis 3 Agustus 2023.-Humas Kementerian PANRB-
BACA JUGA: Benjamin Tahirovic Sebut Nemanja Matic Pemain Paling Diremehkan Sepanjang Masa
Rakor dihadiri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono juga pejabat pembina kepegawaian se-Indonesia.
Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut mengatakan terdapat sejumlah arah kebijakan rekrutmen ASN 2023.
Pertama, fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan menjadi formasi yang paling banyak disediakan.
”Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan,” ujar mantan Bupati Banyuwangi, Jawa Timur, ini.
BACA JUGA: Dosen Unsil Berikan Pelatihan Penjualan Produk UMKM Secara Digital di Pangandaran
Arah kebijakan kedua adalah memberi kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist.
Ketiga, mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital.
Dia menambahkan rekrutmen ASN juga dimaksudkan sebagai upaya untuk seoptimal mungkin menyelesaikan penataan tenaga non ASN atau yang biasa disebut tenaga honorer.
Diketahui, jumlah tenaga non ASN sebanyak 2,3 juta orang dan saat ini dalam proses diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA: Keren Nih Lapas Klas IIB Banjar! One Day One Product Warga Binaan Diperkenalkan ke Masyarakat
Dia menyatakan pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi dan menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non ASN atau honorer juga kepada eks THK II (Tenaga Honorer Kategori II) karena mereka telah mengabdi.
”Maka rekrutmen ASN 2023 ini, sebanyak 80 persen di antaranya untuk pelamar dari tenaga non ASN dan 20 persen untuk pelamar umum,” jelas dia.
Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menetapkan sebanyak 1.030.751 kebutuhan ASN secara nasional tahun 2023.
Namun terdapat sejumlah instansi yang tidak mengusulkan formasi, termasuk terdapat beberapa pemda yang tidak mengoptimalkan usulan formasinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: