MENGGEMBIRAKAN, 17 Ribu Pekerja atau Buruh di Kabupaten Tasikmalaya Dipastikan Terima THR
Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DPMPTSP-TK Kabupaten Tasikmalaya, H Omay Rusmana. -ujang nandar-radartasik.disway.id
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Sebanyak 243 perusahaan sudah memberikan laporan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Tasikmalaya. Laporan tersebut ikhwal komitmen perusahaan siap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh.
Kesiapan perusahaan terhadap pekerja atau buruh di Kabupaten Tasikmalaya dipastikan terima THR sebelum H-7 Lebaran. Ini sejalan dengan Surat Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dimana setiap perusahaan diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya atau THR sebelum H-7 Lebaran.
Data wajib lapor tercatat 243 perusahaan di Kabupaten Tasikmalaya. Dari jumlah perusahaan sebanyak itu, tercatat lebih kurang 17 ribu pekerja atau buruh di Kabupaten Tasikmalaya dipastikan terima THR.
"Hasilnya Alhamdulillah menggembirakan, pertama bahwa perusahaan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya itu akan membayarkan THR maksimal sesuai dengan surat edaran Menaker," ungkap Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DPMPTSP-TK Kabupaten Tasikmalaya, H Omay Rusmana saat ditemui di ruangannya, Senin 10 April 2023.
BACA JUGA:Sambut Mudik Lebaran, Petugas Gabungan Kota Tasik Ram Check Kelayakan Bus, Sopir Jalani Tes Urine
Disampaikan Omay, untuk perusahaan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya ada di antaranya yang sudah membayarkan THR kepada pekerja.
"Saat ini ada beberapa perusahaan sudah membayarkan THR. Insya Allah di Kabupaten Tasikmalaya tidak ada masalah, itu hasil dari kunjungan ke perusahaan-perusahaan besar," katanya.
Bagi perusahaan yang belum bisa memenuhi THR pekerja dan buruh, harus membuat perjanjian.
"Seandainya ada perjanjian dari kesepakatan antara perusahaan dengan pegawainya, kami akan melihat kesepakatannya seperti apa, apakah akan dicicil atau bagaimana, sesuai kesepakatan," kata dia.
Kesepakatan merupakan solusi atau jalan tertinggi. Namun surat edaran Kemenaker menjadi acuan. Yaitu besaran THR satu kali gaji bagi pekerja di atas satu tahun.
"Sedangkan bagi pekerja yang di bawah satu tahun di dalam surat edaran ada pembagiannya tinggal dihitung saja," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: