Hari Ini Resmi One Way Diberlakukan, Jasa Marga Dukung Penuh Demi Kelancaran Arus Balik

Hari Ini Resmi One Way Diberlakukan, Jasa Marga Dukung Penuh Demi Kelancaran Arus Balik

Rekayasa lalu lintas berupa one way diberlakukan Minggu 6 April 2025 mulai pukul 09.40 WIB.-Ilustrasi/Jasa Marga-

SEMARANG, RADARTASIK.COM – Resmi rekayasa lalu lintas one way diberlakukan Minggu 6 April 2025 mulai pukul 09.40 WIB.

Sistem satu arah dimulai dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung di Jalan Tol Batang - Semarang hingga KM 70 Ruas Tol Jakarta - Cikampek.

Jasa Marga mendukung penuh kebijakan yang merupakan hasil diskresi dari kepolisian guna mengurai kepadatan arus balik Lebaran 2025 dari arah timur menuju Jakarta ini.

Penerapan one way didahului dengan memastikan lajur sebaliknya —arah timur dari Cikampek menuju Semarang— telah sepenuhnya steril dari kendaraan.

BACA JUGA: Terungkap Alasan Adu Bagong di Pangandaran Dibubarkan Aparat Gabungan

BACA JUGA: Lengkap! Tarif Bus Primajasa Musim Lebaran 2025 Jurusan Tasikmalaya-Jakarta, Garut-Jakarta

Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama kebijakan berlangsung.

Proses pemberangkatan atau flag off sistem One Way dilakukan sejumlah pejabat tinggi negara termasuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Turut hadir pula Kakorlantas Polri Agus Suryonugroho, Deputi Kemenko PMK Warsito dan jajaran direksi Jasa Marga yaitu Direktur Utama Subakti Syukur dan Direktur Bisnis Reza Febriano.

Kapolri menyampaikan keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi bersama yang dilakukan Kementerian Perhubungan, Polri dan Jasa Marga.

BACA JUGA: Resmi Ide Selatan Siap Menang Iwan-Dede di PSU Kabupaten Tasikmalaya 19 April 2025

BACA JUGA: Rekomendasi Kebun Binatang untuk Mengisi Liburan di Bandung, Lengkap dengan Harga Tiket Masuk

Dia menegaskan pelaksanaan sistem one way akan terus dipantau sesuai dengan dinamika di lapangan.

Penerapan rekayasa lalu lintas ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani pada 6 Maret 2025 oleh tiga instansi yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Kakorlantas Polri dan Ditjen Bina Marga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait