Kasus Nyabu ASN Pemkot Tasikmalaya yang Diamankan Polda Jabar, Begini Kecurigaan Ketua LAKIP

Kasus Nyabu ASN Pemkot Tasikmalaya yang Diamankan Polda Jabar, Begini Kecurigaan Ketua LAKIP

ASN nyabu Kata Koleganya dia lagi sial saja.--Ilustrasi Radar Indramayu--

RADARTASIK.COM – Kasus nyabu ASN Pemkot Tasikmalaya yang diamankan Polda Jabar, menyisakan kecurigaan Ketua LAKIP Ir H Taufik Rahman SH MH.

Menurut ketua LAKIP (Lembaga Advokasi Kebijakan dan Informasi Publik) kasus nyabu ASN ini perkara besar.

”Penanganan perkara (sabu ASN) langsung oleh Polda Jabar tidak oleh Polresta Tasikmalaya mengindikasikan ada sesuatu yang sangat serius dalam kasus ini,” ujar Taufik.

Taufik berharap Polda Jabar sebaiknya tidak berhenti sampai di sana.

BACA JUGA: Lothar Matthaus Memilih Munchen Bertemu AC Milan Atau Inter Milan: ’Mereka Lolos dengan Sedikit keberuntungan’

BACA JUGA: 6 Poltekpar Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Lulusan Program Studi Unggulan Cepat Dapat Kerja

”Harus diusut sampai ke sumber pemasoknya (ASN nyabu, red). Jangan-jangan ini melibatkan jaringan pemasok sabu lintas kota dan kabupaten di Jawa Barat khususnya di wilayah Priangan Timur,” risau Taufik.

Dalam kasus ini dijelaskan Taufik, konstruksi hukumnya pun harus diluruskan dulu supaya penerapan pasalnya tepat.

Apakah Pasal 127 atau Pasal 114 atau Pasal 112 UU Narkotika.

Jika pemakai tersebut ternyata bukanlah pengguna akhir atau dengan kata lain di samping memakai sendiri juga mengedarkan atau memberikan kepada orang lain, maka dapat masuk ke dalam Pasal 114 atau Pasal 112 UU Narkotika.

BACA JUGA: Temui Paolo Maldini, Super Agen Jorge Mendes Tawarkan Adama Traore, Marco Asensio dan Ugarte ke AC Milan

BACA JUGA: Koramil 1213 Cigalontang Kodim 0612 Tasikmalaya Konsisten Galakan Program Nyukcruk Lembur

”Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” papar Taufik.

Taufik melanjutkan mengutip Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: