1.158 Tersangka Judi Online Rata-Rata Berpenghasilan Rendah hingga Pengangguran, Ini Penjelasan Polri
![1.158 Tersangka Judi Online Rata-Rata Berpenghasilan Rendah hingga Pengangguran, Ini Penjelasan Polri](https://radartasik.disway.id/upload/d64a9d812deaa578e1d37ab3d364497f.jpeg)
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat menjelaskan soal 1.158 jadi tersangka judi online sejak Januari-April 2024. Foto: humas Polri--
JAKARTA, RADARTASIK.COM — Sebanyak 1.158 jadi tersangka judi online sejak Januari-April 2024.
Jumlah tersangka kasus judi online dari periode yang sama dibandingkan 2023, jumlahnya menurun.
Karena pada 2023, jumlah tersangka judi online sebanyak 1.967 orang.
Adapun jumlah kasus judi online pada 2023 yaitu sebanyak 1.196.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mayoritas tersangka judi online merupakan masyarakat berpenghasilan rendah hingga pengangguran.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pelaku judi online merupakan mayoritas masyarakat dengan pendapatan rendah yang memiliki pekerjaan tidak tetap.
“Mayoritas pelaku merupakan para pekerjaan tidak tetap atau pengangguran," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa, 30 April 2024.
Sementara itu motif tersangka judi online yaitu mereka ingin memiliki kekayaan secara instan.
BACA JUGA: Robert Lewandowski Ramal Kylian Mbappe dan Jude Bellingham Calon Peraih Ballon d'Or
Terlebih, akses perjudian online yang mudah dan minimnya literasi keuangan.
"Selain itu, juga ingin mendapatkan keuntungan yang besar secara mudah," ujar perwira tinggi Polri ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: