Dana BOS Madrasah Swasta 2023 Cair Hari Ini, Berlaku Kebijakan BOS Majemuk, Ini Prosedur Pencairan BOS
Dana BOS nadrasah swasta 2023 cair hari ini, berlaku kebijakan BOS majemuk, ini prosedur pencairan BOS.-Dok JPNN-
Dengan dana BOS Majemuk diharapkan madrasah bisa lebih memenuhi kebutuhan operasionalnya dan tentu saja akan meningkatkan mutu pendidikan di madrasah.
”Manfaatkan anggaran ini sesuai peruntukannya dan secara akuntabel,” pesan dia.
Isom menambahkan pihaknya telah mempersiapkan aplikasi EDM ERKAM V.2 yang siap digunakan untuk proses penyaluran dana BOS dari RPL Pendis hingga rekening madrasah.
”Tahun ini tidak ada pembaharuan rekening, sehingga madrasah bisa menggunakan rekening yang dipakai untuk menerima BOS tahun sebelumnya,” tandas dia.
BACA JUGA: Fiks Sudah Resmi NIK Terkoneksi dengan NPWP Per Tahun 2023, Berikut Cara Mengkoneksikannya
Ditjen Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran No B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023 tentang Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Berikut ketentuannya:
1. Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2.
2. Madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM melakukan pengisian RKAM secara manual dan di-upload pada aplikasi eRKAM v.2.
BACA JUGA: Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Kartu Prakerja 2023, Cek di Sini Jadwal Lengkapnya Juga
3. Penggunaan Aplikasi eRKAM V.2 sebagai syarat pencairan BOS pada Madrasah pada Link https://erkam.kemenag.go.id/home.
4. Cara pengisian EDM dan eRKAM v.2 dapat dipelajari secara mandiri dengan cara mengakses panduan yang disediakan di aplikasi.
5. Guna memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi EDM dan eRKAM V.2, Madrasah dapat secara mandiri atau dengan dukungan dari Kankemenag/Kanwil setempat menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas dengan menggunakan anggaran rupiah murni bersumber dari dana BOS/DIPA masing-masing.
6. Untuk memperlancar proses peng-input-an realisasi, Madrasah diimbau melakukan pengisian melalui aplikasi eRKAM secara rutin tiap bulannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemenag.go.id