Dana BOS Madrasah Swasta 2023 Cair Hari Ini, Berlaku Kebijakan BOS Majemuk, Ini Prosedur Pencairan BOS
Dana BOS nadrasah swasta 2023 cair hari ini, berlaku kebijakan BOS majemuk, ini prosedur pencairan BOS.-Dok JPNN-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kabar gembira. Kementerian Agama menginformasikan bahwa dana BOS madrasah swasta 2023 cair hari ini.
Karena itu, madrasah sudah bisa memperoses pencairan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahap I tahun 2023.
Kabar baik itu disampaikan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu 18 Januari 2023.
Ali Ramdhani mengatakan anggaran BOS madrasah swasta sebesar Rp 4 triliun sekarang sudah berada di rekening bank penyalur (RPL).
BACA JUGA: Soal Usulan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Kades Padawaras: Bukan Tidak Berdasar
Menurut dia, proses yang saat ini berjalan merupakan pencairan BOS madrasah tahap I. Anggaran tersebut akan diperuntukkan bagi 49.074 madrasah swasta.
”Beberapa waktu lalu saya telah menyetujui pencairan tersebut dan sesuai prosedur per hari ini dana tersebut sudah cair dari Ditjen Perbendaharaan (DJPb) ke rekening bank penyalur BOS milik Pendis Kemenag RI,” terang Ali Ramdhani.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi merinci anggaran untuk 24.034 madrasah ibtidaiyah (MI) sebesar Rp1,72 triliun.
Sedangkan anggaran untuk 16.667 madrasah tsanawiyah (MTs) Rp1,44 triliun dan anggaran untuk 8.373 madrasah aliyah (MA) sebesar Rp 801 miliar.
BACA JUGA: Alhamdulilllah, Ribuan Anak Yatim, Piatu dan Yatim Piatu di Kota Tasikmalaya Dapat Bansos Uang Tunai
Berbeda dengan sebelumnya, lanjut dia, tahun ini mulai diterapkan kebijakan BOS Majemuk untuk Madrasah.
BOS Majemuk merupakan kebijakan pendanaan BOS dengan variatif nilai sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada.
Anggaran BOS setiap daerah nilainya tidak lagi sama rata, tapi variatif sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada.
Misalnya, besaran BOS MI, MTs, dan MA di Jawa tidak sama dengan madrasah di Papua. Sebab, tingkat kemahalan barangnya memang berbeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemenag.go.id