Hore..! Insentif Nakes Akan Meningkat Mulai 2023, Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Tarif Layanan Kesehatan
Insentif nakes akan meningkat mulai 2023, pemerintah berlakukan aturan baru tarif pelayanan kesehatan.-Ilustrasi radartasik.com-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kabar gembira bagi tenaga kesehatan (nakes). Insentif nakes akan meningkat mulai 2023.
Insentif nakes akan meningkat mulai 2023 terjadi karena pemerintah menaikkan tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kenaikan tarif layanan kesehatan berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.
Kenaikan tarif tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.
BACA JUGA: Fiks Sudah Resmi NIK Terkoneksi dengan NPWP Per Tahun 2023, Berikut Cara Mengkoneksikannya
Aturan ini sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di FKTP serta penilaian kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik.
Dalam aturan ini, bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di FKTRL.
Dalam penyesuaian tarif ini, menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, nakes akan mendapatkan kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik.
”Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” ujarnya dalam siaran pers Kemenkes akhir pekan lalu.
BACA JUGA: Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Kartu Prakerja 2023, Cek di Sini Jadwal Lengkapnya Juga
Revisi aturan ini akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.
”Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis,” lanjut Menkes.
Bagi fasilitas pelayanan kesehatan, penyesuaian pembiayaan yang diterima sehingga diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi.
Sementara bagi dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: