7 Pengedar dan Pengguna Sabu dan Hexymer Diamankan Polisi, Dua Diantaranya Berusia di Atas 50 Tahun
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Heriyanto saat memimpin ePres Conference Pengungkapan Kasus Hexymer, Psikotropika, Sabu dan Tramadol, Senin, 3 Oktober 2022. Foto: ujang nandar / radartasik.com--
"Ketujuhnya diancam pemakai 5 tahun penjara dan untuk pengedar 15 tahun penjara," kata dia.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Heriyanto saat menjelaskan pengungkapan kasus narkoba pada Pres Conference di Mako Polres Tasikmalaya Senin 3 Oktober 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: