7 Pengedar dan Pengguna Sabu dan Hexymer Diamankan Polisi, Dua Diantaranya Berusia di Atas 50 Tahun

7 Pengedar dan Pengguna Sabu dan Hexymer Diamankan Polisi, Dua Diantaranya Berusia di Atas 50 Tahun

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Heriyanto saat memimpin ePres Conference Pengungkapan Kasus Hexymer, Psikotropika, Sabu dan Tramadol, Senin, 3 Oktober 2022. Foto: ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COMSatuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya akan melaksanakan Pres Conference  Pengungkapan Kasus Hexymer, Psikotropika, Sabu dan Tramadol, Senin, 3 Oktober 2022. 

Dari kasus tersebut 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 1.500 butir Hexymer, 90 butir tramadol dan 5,62 gram sabu.

Sebanyak 4 orang menjadi tersangka kasus sabu. Yaitu RH (34), Ro (28), AS (52) dan MM (58).

Sedangkan dalam kasus penyalahgunaan obat keras tramadol dan hexymer yaitu RA (25), YP (26) dan JP (22).

BACA JUGA: Polisi Kejar Pelaku Teror Pembunuhan Puluhan Kucing di Kota Tasikmalaya, Tim Inafis Selidiki Potongan Bangkai

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Heriyanto mengatakan, kasus tersebut hasil pengungkapan dua minggu ini. 

Dari tujuh tersangka dalam penyalahgunaan narkoba ini diamankan 1.500 butir obat keras Hexymer, 90 butir tramadol, dan 5,62 gram. 

"Mereka memakai dan mengedarkan narkoba ini," katanya kepada wartawan saat press conference, Senin 3 Oktober 2022.

Dari beberapa tersangka ini ada pria berusia 58 tahun sebagai pemakai. Dari pengakuan tersangka untuk menambah kekuatan tubuh.

BACA JUGA: Kuburan Berisi 7 Mayat Kucing Korban Pembunuhan di Pasar Indihiang Tasik Ditemukan 

"Untuk kekuatan badan dari pengakuan tersangka. Dia residivis kasus sama sebelumnya ditangani Polres Tasikmalaya Kota ," katanya.

Saat ini, ke tujuh tersangka tersebut masih dalam pemeriksaan intensif pihak kepolisian. 

"Semuanya masih kita kembangkan kasusnya," kata dia.

Sementara ketujuh tersangka disangkakan melanggar pasal 197 Jo, 198 Jo Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 62 Jo 60 Ayat 3 dan 5 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: