Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penjual Obat Keras di Pangandaran, Modusnya?

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penjual Obat Keras di Pangandaran, Modusnya?

Polres Pangandaran saat menunjukan obat keras yang disita, Selasa 18 Februari 2025. deni nurdiansah / radar tasikmalaya--

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PANGANDARAN berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan obat farmasi di Kabupaten PANGANDARAN. Tiga orang diamankan dalam operasi ini.

Kapolres Pangandaran AKBP Mijianto mengungkapkan, kasus pertama melibatkan dua tersangka berinisial AP dan AK. 

Dari tangan mereka, polisi menyita 320 butir Hexymer, 240 butir trihexyphenidyl, dan 190 butir tramadol

Kedua pelaku ditangkap di depan sebuah toko minuman keras di wilayah Pangandaran saat hendak melakukan transaksi.

BACA JUGA:Pekerja Cleaning Service Kunci Keberhasilan Kebersihan Wisata Pangandaran

"AP berasal dari Banyumas, sementara AK merupakan warga Pangandaran. Kami mengamankan ratusan butir obat keras tersebut," ujar AKBP Mijianto kepada wartawan, Selasa 18 Februari 2025.

Kasus kedua melibatkan seorang tersangka berinisial ENK. Dari pelaku ini, polisi menyita 30 butir tramadol, 40 butir trihexyphenidyl, dan 23 butir Hexymer.

Ketiga pelaku kini dalam pemeriksaan Satresnarkoba Polres Pangandaran dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

"Kami memastikan obat-obatan keras ini berasal dari luar Kabupaten Pangandaran," tambah AKBP Mijianto.

BACA JUGA:Saluran Irigasi Padawaras Bocor Lagi, Ribuan Hektare Sawah di Cipatujah Tasikmalaya Terancam Kekeringan

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter, karena dapat membahayakan kesehatan dan melanggar hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait