Ditangkap! Tiga Pengedar Obat Terlarang di Tasikmalaya Terancam 12 Tahun Penjara

Ditangkap! Tiga Pengedar Obat Terlarang di Tasikmalaya Terancam 12 Tahun Penjara

Para pengedar obat terlarang saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Jumat 1 November 2024. ujang nandar / radartasil.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres TASIKMALAYA berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar obat terlarang, yaitu tramadol, Hexymer, dan obat jenis Y di Kabupaten TASIKMALAYA.

Ketiga pelaku tersebut adalah UN (23), RA (18), dan AA (26). Dari tangan mereka, polisi menyita sebanyak 530 butir obat terlarang. 

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Beni Firmansyah, menyatakan bahwa penangkapan ini sejalan dengan program 100 hari presiden terpilih terkait penindakan kasus narkoba.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat tramadol, Hexymer, dan obat jenis Y di wilayah tersebut. 

BACA JUGA:25 Hari Jelang Pilkada Serentak 2024, Intip Persiapan Debat Cagub Jawa Barat. Siapa Jagoannya Warga Jabar?

BACA JUGA:Holiday Fest Pangandaran 2024: Acara Meriah Akhir Tahun dengan Konser Spektakuler dari Para Artis Ternama

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap ketiga pelaku saat tengah mengedarkan obat kepada pelanggan.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengantar langsung pesanan kepada pembeli, yang sebelumnya dipesan melalui media sosial. 

“Dari tiga pelaku, kami menyita 536 butir obat, terdiri dari 97 butir Hexymer, 313 butir tramadol, dan 104 butir obat jenis Y,” ujar AKP Beni Firmansyah saat konferensi pers, Jumat 1 November 2024.

Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: