Masih Anak SMP Bawa Motor? Simak di Mangkubumi Razia Dilakukan ke Sekolah
Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya (kanan) Dede Muhamad Muharam bersama Pimred Koran Harian Pagi Radar Tasikmalaya Sandi Abdul Wahab.-Tiko Heryanto-radartasik.disway.id
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Langkah petugas Polsek Mangkubumi menertibkan knalpot bising ke sekolah, mendapat apresiasi dan dukungan dari Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Dede Muhamad Muharam.
Adik kandung almarhum Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial, S.A.P atau Kang Oded ini menyatakan, fenomena knalpot bising ini merupakan persoalan sosial.
Tidak sedikit persoalan yang mencuat hanya gara-gara knalpot bising. Tetapi, sambung dia, karena pelaku pengguna knalpot bising ini didominasi pelajar, sehingga butuh pola yang tepat dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Liding sektor penyelesaian ini diawali dari KCD dan Dinas Pendidikan. Salah satu langkahnya adalah dengan cara sosialisasi ke lembaga-lembaga pendidikan,” ulasnya, kepada radartasik.disway.id, Rabu 28 September 2022.
BACA JUGA:Polisi di Mangkubumi Tertibkan Motor Knalpot Bising di Lingkungan Sekolah
“Lebih elegan lagi, baik pihak KCD atau Dinas Pendidikan secara proaktif didukungan pihak kepolisian datang ke sekolah-sekolah. Bisa sekalian memberikan edukasi, mulai syarat berkendara, kelaikan kendaraan dan sebagainya,” paparnya.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (PSMP) Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, H Asep Rusyadi SPd.MPd, mendukung dengan langkah yang dilakukan pihak Polsek Mangkubumi.
Petugas Polsek Mangkubumi saat sosialisasi kepada pelajar SMP tentang larangan menggunakan knalpot bising.-Istimewa-
Dia juga sependapat atas apa yang diuraikan Ketua Komisi IV Dede Muhamad Muharam.
“Langkah ini cukup efektif jika tiap polsek serempak melakukan langkah seperti yang dilakukan Polsek Mangkubumi. Upaya ini (sosialisasi ke sekolah, Red) bisa menjadi acuan deteksi dini, agar pelajar SMP tidak terlanjur dan masuk geng motor,” terangnya.
Malah Asep menganggap, pelajar SMP belum cukup umur untuk mengendari motor, terlebih membawanya ke sekolah. Belum lagi, motor yang dikenarai menggunakan knalpot bising.
“Hal ini sangat membahayakan keselamatan anak tersebut dan pengendara lainnya di jalan,” ungkap dia.
Asep bisa memastikan, mereka belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) karena masih anak di bawah umur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: