Tersangka Kasus Bullying Siswa SLB Cirebon Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Segera Lakukan Langkah Diversi

Tersangka Kasus Bullying Siswa SLB Cirebon Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Segera Lakukan Langkah Diversi

Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman mengatakan jumlah tersangka bullying terhadap siswa SLB di Kecamatan Susukan bertambah menjadi empat orang -Foto: Dedi Haryadi/radarcirebon.com-

CIREBON,RADARTASIK.COM - Kapolresta CIREBON Kombes Pol Arif Budiman mengungkapkan saat ini jumlah tersangka kasus bullying terhadap siswa SLB di Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten CIREBON bertambah satu orang. 

Dengan bertambahnya satu orang tersangka baru tersebut, maka total tersangka penganiayaan terhadap siswa disabilitas itu menjadi empat orang.

"Kita sudah menetapkan empat tersangka. Tiga orang sudah menjalani proses di satreskrim. Satu lagi masih dalam proses penangkapan," ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Anton, Rabu, 28 September 2022.

Kapolresta pun menjelaskan dalam penanganan kasus bullying yang dialami siswa SLB tersebut berbeda dengan kasus lainnya. Mengingat korban dan pelakunya masih berusia anak-anak.

BACA JUGA: Viral, Video Siswa SLB Dianiaya Siswa SMA, Korban Menangis Histeris, Polisi pun Turun Tangan

BACA JUGA: 3 Pelaku Perundungan Siswa SLB Ditangkap, Begini Peran Masing-Masing

Oleh karena itu pula tahapan penanganan hukumnya harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Penahanan Anak. Salah satunya harus melalui diversi.

Menurut PERMA 4 tahun 2014 Musyawarah Diversi adalah musyawarah antara pihak yang melibatkan Anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, perawakilan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif. 

"Harus melakukan diversi untuk mempertemukan dari pihak keluarga korban maupun dari pihak pelaku. Apakah nanti diversi tercapai atau belum. Perlu saya sampaikan juga bahwa saat ini belum dilaksanakan karena kita masih menunggu dari pihak-pihak terkait ya," jelas Kombes Pol Arif Budiman.

Terkait pihak-pihak yang nanti libatkan dalam diversi itum, Kapolres mengatakan, selain dari pihak korban maupun dari pihak pelaku dan keluarganya. Nanti akan dihadirkan dari pekerja sosial atau peksos, bapas, dinas sosial dan pihak-pihak terkait.

BACA JUGA: Wow! Eks Jubir KPK Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah: Saya Paham, Ada yang Marah dan Kecewa

BACA JUGA: Soal Kasus Pencabulan Remaja Putri di Kota Banjar, Ketua FPPP: Latihan Kuda Lumping Sampai Tengah Malam?

"Nanti akan kita undang dan akan kita libatkan dalam proses diversi disitu," katanya.

Nah, dalam kaitan diversi itu, penyidik harus kordinasi dengan bapas yang mendampingi tersangka maupun korban, dan pihak lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarcirebon.com