Polisi Tindak Tegas Simpatisan Pengguna Knalpot Bising saat Kampanye Rapat Umum Pilkada Kota Tasikmalaya
Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang Kurniawan memperlihatkan barang bukti motor dengan knalpot bising yang masih diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin 4 November 2024. rangga jatnika / radar tasikmalaya--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Menjelang pelaksanaan kampanye rapat umum dalam rangka Pilkada Kota Tasikmalaya, aparat kepolisian telah mengambil langkah antisipatif untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan acara.
Salah satu fokus utama pengamanan adalah menertibkan kendaraan berknalpot bising, yang kerap mengganggu masyarakat dan menimbulkan kesan tidak kondusif dalam kegiatan politik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya telah menetapkan jadwal kampanye rapat umum bagi lima pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada ini.
Melalui koordinasi bersama perwakilan tiap pasangan calon, jadwal kampanye telah disepakati akan dimulai pada 16 November 2024 dan berakhir pada 22 November 2024.
BACA JUGA:Hari ini ! Jadwal Pertandingan Turnamen Bulu Tangkis Bergengsi, Korea Masters 2024.
Pasangan nomor urut 4, Viman Alfarizi Ramadhan dan Diky Chandra, akan membuka rangkaian kampanye rapat umum.
Selanjutnya, pasangan nomor 2, Ivan Dicksan-Dede Muharam, dijadwalkan berkampanye pada 17 November, diikuti pasangan nomor 3, Muhammad Yusuf-Hendro Nugraha, pada 19 November.
Pasangan nomor 1, Nurhayati-Muslim, mendapat giliran kampanye pada 21 November, dan kampanye rapat umum ditutup oleh pasangan nomor 5, Yanto Aprianto-Muhammad Aminudin, pada 22 November.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasat Lantas Iptu Riki Kustiawan, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah memberikan peringatan dini kepada masing-masing kandidat mengenai ketentuan dan aturan selama kampanye berlangsung, khususnya terkait penggunaan knalpot bising.
BACA JUGA:Tiga Wakil Indonesia Siap Berlaga di Hari Pertama Korea Masters 2024
“Kami telah menyampaikan peringatan ini kepada pengawal pribadi tiap calon, agar mereka bisa menginformasikan kepada para simpatisan dan tim pemenangan untuk menghindari tindakan yang bisa mengganggu ketertiban umum,” jelas Iptu Riki.
Langkah tegas akan diambil terhadap simpatisan yang kedapatan menggunakan knalpot bising. Pihak kepolisian akan langsung melakukan penilangan dan memberikan teguran keras kepada pengendara serta tim kampanye pasangan calon terkait.
“Kami harapkan seluruh paslon dan tim suksesnya memperhatikan imbauan ini sebelum kampanye dimulai, untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban bersama,” tambah Iptu Riki.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban, Polres Tasikmalaya Kota selama ini aktif melakukan penertiban terhadap sepeda motor berknalpot bising.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: