Wow! Ada 1.290 Laporan Pencatutan Nama Masyarakat oleh Parpol yang Diterima Bawaslu RI

Wow! Ada 1.290 Laporan Pencatutan Nama Masyarakat oleh Parpol yang Diterima Bawaslu RI

Sampai saat ini sudah ada 1.290 laporan terkait pencatutan nama yang dilakukan oleh partai politik saat tahapan pendaftaran yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Foto: Disway.id--

Diberitakan sebelumnya bahwa Bawaslu RI telah menghimbau bagi siapa pun yang namamya dicatut oleh partai politik, untuk segera mengajukan surat keberatan dan permintaan penghapusan data kepada partai politik. 

“Kami sampaikan pada jajaran kami untuk membuat surat keberatan kepada parpol, lalu minta dihapus,” ujar Anggota Bawaslu Puadi di Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.

BACA JUGA: Bawaslu Akan Umumkan Hasil Pengecekan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 Anies Baswedan pada Hari Jumat

Lebih lanjut, Puadi menjelaskan bahwa pencatutan nama tersebut juga merupakan tindakan pidana dan bisa dijerat dengan pidana umum. 

“Ini masuknya pidana umum, tidak ada pidana pemilunya,” pungkas Puadi. 

Sebagai informasi, masyarakat bisa mengecek apakah namanya dicatut atau tidak oleh partai politik dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024.

Caranya, buka laman infopemilu. kpu. go. id, klik ke Pemilu dan Cari NIK. Lalu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id