PMII Kota Tasikmalaya Desak Bawaslu Diskualifikasi Paslon yang Diduga Lakukan Politik Uang Masif

PMII Kota Tasikmalaya Desak Bawaslu Diskualifikasi Paslon yang Diduga Lakukan Politik Uang Masif

Aksi PC PMII Kota Tasikmalaya terkait Pilkada di kantor Bawaslu, Sabtu 30 November 2024. rezza rizaldi / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Ketua PC PMII Kota Tasikmalaya, Ardiana Nugraha, memberikan pernyataan tegas terkait aksi yang dilakukan pihaknya ke beberapa kantor partai politik pada Sabtu 30 November 2024. 

Aksi tersebut, menurut Ardiana, merupakan bentuk perhatian dan kritik terhadap partai politik yang dinilai telah kehilangan arah dan melenceng dari fungsi utamanya sebagai lembaga pendidikan politik bagi masyarakat.  

“Fungsi partai itu mendidik masyarakat secara politik. Namun, yang terjadi di Pilkada Kota Tasikmalaya ini, partai justru menjadi alat pembodohan,” ujar Ardiana dengan nada tegas.  

"Mereka menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan, termasuk melalui penyebaran uang dan materi lainnya," sambungnya.


Kolase foto aksi PMII Kota Tasikmalaya ke beberapa kantor partai politik, Sabtu 30 November 2024. rezza rizaldi / radartasik.com--

Temuan Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif  

PMII Kota Tasikmalaya menemukan indikasi kuat terjadinya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Kota Tasikmalaya 2024

Ardiana mengungkapkan bahwa salah satu pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota diduga melakukan pelanggaran tersebut. 

Berdasarkan data yang dikumpulkan, ada bukti penyebaran uang yang dilakukan secara terstuktur, sistematis dan masif oleh tim sukses dan relawan pasangan tersebut.  

BACA JUGA:Kabar Baik, Harga Tiket Terusan Persib vs Zhejiang FC dan Malut United, Beli 1 untuk 2 Pertandingan

“Data kami menunjukkan ada tim dan relawan yang menyebarkan uang di beberapa titik, mulai dari TPS, kelurahan, hingga kecamatan. Hari ini kami turun ke Bawaslu untuk meminta agar mereka memberikan rekomendasi kepada KPU supaya pasangan ini didiskualifikasi,” jelas Adrian.  

Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, pelanggaran ini memungkinkan untuk diberi sanksi tegas berupa diskualifikasi pasangan calon. 

“Bukti-bukti kami cukup kuat. Penyebaran uang dilakukan di beberapa lokasi, dan ini jelas melanggar aturan Pilkada,” tambahnya.  

Peran Satgas Anti Money Politik  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: