Bawaslu Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Pendaftaran Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Nasita Mutiara menjelaskan posko pengaduan. istimewa--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Dalam rangka memaksimalkan pengawasan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Bawaslu membuka Posko Pengaduan untuk menerima laporan dugaan pelanggaran pada tahap pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan transparan.
Nasita Mutiara, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, menyatakan bahwa posko tersebut beroperasi 24 jam penuh untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran selama proses pendaftaran berlangsung.
Menurutnya, keterlibatan aktif masyarakat sangat penting dalam mengawasi jalannya Pilkada, terutama dalam tahap krusial seperti pendaftaran bakal calon.
BACA JUGA:Yusuf-Hendro Jaga Komitmen, Bagikan 1.000 Paket Sembako untuk Jompo se-Kawalu
"Posko pengaduan ini dibuka untuk semua warga yang ingin melaporkan pelanggaran, baik itu dugaan kecurangan administratif, kampanye terselubung, maupun pelanggaran lainnya selama proses pendaftaran," jelas Nasita.
"Kami siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor," sambungnya.
Dia menambahkan bahwa setiap laporan yang diterima akan diverifikasi terlebih dahulu untuk menentukan apakah benar-benar terjadi pelanggaran atau tidak.
Bawaslu berkomitmen untuk menyelidiki secara menyeluruh setiap kasus yang dilaporkan guna memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Gubernur Jawa Barat Imbau Waspadai Megathrust dan Tsunami di Selat Sunda
"Sampai saat ini, belum ada laporan resmi yang masuk mengenai pelanggaran pendaftaran. Namun, tahapan Pilkada masih terus berlangsung, dan kami akan terus memantau hingga seluruh proses selesai, termasuk penetapan calon resmi," ujar Nasita.
Nasita juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu takut atau ragu untuk melapor jika menemukan indikasi pelanggaran.
Bawaslu telah menyiapkan mekanisme pelaporan yang mudah dan aman, sehingga setiap warga bisa berpartisipasi dalam menjaga integritas Pilkada.
Dengan dibukanya Posko Pengaduan ini, Bawaslu berharap dapat mencegah terjadinya pelanggaran di tahap awal Pilkada dan memastikan proses pendaftaran bakal calon berlangsung sesuai ketentuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: