Bawaslu Kota Tasikmalaya Tegaskan ASN Dilarang Main Mata di Pilkada dan Pilgub

Bawaslu Kota Tasikmalaya Tegaskan ASN Dilarang Main Mata di Pilkada dan Pilgub

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar Bawaslu Kota Tasikmalaya di Hotel Aston Inn, Selasa 15 Oktober 2024. istimewa--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COMBawaslu Kota Tasikmalaya menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hotel Aston Inn pada Selasa 15 Oktober 2024. 

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada ASN mengenai aturan terkait netralitas dalam menghadapi Pemilihan Serentak 2024, khususnya Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.

Enceng Fuad, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Tasikmalaya, menjelaskan bahwa sosialisasi ini menyasar instansi pemerintah di seluruh Kota Tasikmalaya. 

"Ke depan, kami akan melanjutkan sosialisasi serupa, termasuk kepada guru PNS yang belum diundang dalam tahap pertama ini. Pada tahap ini, sosialisasi sudah mencakup seluruh kecamatan," ujarnya.

BACA JUGA:AFC Tolak Protes PSSI: Hasil Pertandingan Indonesia vs Bahrain Tidak Berubah

Enceng menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk memastikan ASN memahami regulasi yang melarang keterlibatan dalam kegiatan kampanye atau kegiatan politik apa pun.

"Undang-Undang Pilkada, khususnya Pasal 71 dan 72, jelas menyatakan bahwa ASN dilarang terlibat atau melibatkan diri dalam kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon," tambahnya.

Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BKPSDM, Kesbangpol, serta seluruh camat. 

"Tahap pertama ini belum mencakup semua OPD, tetapi ke depan semua ASN akan diundang," beber Enceng.

BACA JUGA:Yusuf-Hendro dapat Restu Sesepuh Pondok Pesanten, Kata KH Mama Yusuf: Lanjutkan!!!

Terkait sanksi bagi ASN yang melanggar aturan netralitas, Enceng menjelaskan bahwa Bawaslu akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. 

"Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mengkaji apakah masuk kategori pelanggaran pidana atau pelanggaran kode etik ASN. Untuk pelanggaran kode etik, akan direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)," jelasnya.

Mengenai aktivitas ASN di media sosial, Enceng mengingatkan pentingnya kehati-hatian. 

"Pada tahun 2019, ada kasus ASN melanggar aturan di media sosial. Bahkan salam simbol jari saja bisa menjadi masalah," tukasnya sambil mengingatkan ASN untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial menjelang pemilihan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: