Bawaslu Ingatkan Kepala Desa untuk Jaga Netralitas dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
Ratusan desa di Kabupaten Tasikmalaya saat mengikuti sosialisasi netralitas Pilkada, Rabu 4 September 2024. ujang nandar / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Kepala desa di Kabupaten Tasikmalaya diingatkan untuk tetap netral dalam pelaksanaan Pilkada serentak.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda, menegaskan bahwa pelanggaran netralitas oleh kepala desa bisa berujung pada sanksi pidana hingga dua tahun.
Dodi menjelaskan bahwa kepala desa memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
"Kepala desa harus benar-benar netral. Mereka tetap memiliki hak pilih, namun tidak boleh mengarahkan atau mensosialisasikan dukungan kepada salah satu pasangan calon di luar bilik suara," jelasnya, Rabu 4 September 2024.
BACA JUGA:Buntut Ricuh saat Pelantikan DPRD, Mahasiswa dan Aktivis Demo Mapolres Tasikmalaya Kota
Ia juga menekankan bahwa kepala desa perlu memahami batasan-batasan yang diatur dalam pelaksanaan Pilkada.
Selain menjaga netralitas, kepala desa diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan pendidikan politik yang sehat kepada masyarakat tanpa memihak.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran, termasuk ketidaknetralan kepala desa, ke Panwascam atau langsung ke Bawaslu.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Syarif Ali, menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala desa harus mampu menjaga persatuan dan tidak memicu perpecahan di masyarakat karena perbedaan pilihan.
BACA JUGA:Warga Asrama Nyantong Kota Tasikmalaya Gerebek Kosan Diduga Disewakan untuk Kencan Singkat
Dengan netralitas kepala desa, diharapkan proses pemilu di Kabupaten Tasikmalaya dapat berlangsung adil, transparan, dan demokratis. Netralitas ini dianggap sebagai kunci suksesnya pelaksanaan Pilkada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: