Putusan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Teruskan Lakukan Perlawanan, Arman Hanis: Kami Siapkan Langkah Lanjutan

Putusan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Teruskan Lakukan Perlawanan, Arman Hanis: Kami Siapkan Langkah Lanjutan

Majelis Banding yang dipimpin Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menolak pengajuan banding PTDH Ferdy Sambo, Senin 19 September 2022. Foto: -Tangkapan Layar/Polri TV-YouTube--

JAKARTA, RADARTASIK.COMFerdy Sambo terus melakukan perlawanan terkait keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menolak pengajuan banding dirinya terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)  dari korps Bhayangkari tersebut. 

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan langkah hukum lanjutan sesuai yang diatur dalam perundang-undangan.

Kendati demikian Arman Hanis belum dapat menjelaskan lebih juga terkait langkah hukum lanjutan yang akan ditempuhnya itu.

Pasalnya dia masih mempelajari terlebih dahulu putusan penolakan yang dilakukan KKEP terhadap Ferdy Sambo tersebut.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Kepolisian, Bandingnya Ditolak, Ini Penjelasan Mabes Polri

BACA JUGA: Mengejutkan! Kamaruddin Ucapkan Permintaan Maaf dan Pamit dari Kasus Brigadir J

“Kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa. Setelah mempelajarinya, kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," jelas Arman seperti dilansir disway.id, Senin, 19 September 2022.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada sidang etik yang digelar Senin, 19 September 2022, majelis komisi banding memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PTDH.

Sidang etik banding PTDH atas Ferdy Sambo itu sendiri dipimpin oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Dalam sidang banding kode etik itu, komisi banding memutuskan untuk menolak pengajuan banding PTDH  atas nama Ferdy Sambo, di mana keputusan hasil sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat.

BACA JUGA: Beredar Video Kades di Ciamis Komplain Soal Bansos Pengalihan Subsidi BBM

BACA JUGA: Heboh, 152 Jasad Santri di Cilegon Masih Utuh Setelah Puluhan Tahun Dikubur

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung.

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id