Putusan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Teruskan Lakukan Perlawanan, Arman Hanis: Kami Siapkan Langkah Lanjutan

Putusan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Teruskan Lakukan Perlawanan, Arman Hanis: Kami Siapkan Langkah Lanjutan

Majelis Banding yang dipimpin Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menolak pengajuan banding PTDH Ferdy Sambo, Senin 19 September 2022. Foto: -Tangkapan Layar/Polri TV-YouTube--

Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo,  maka putusan pemecatan atau PTDH atas Ferdy Sambo tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Dengan kata lain dengan putusan itu, maka status Ferdy Sambo di kepolisan juga berakhir.

BACA JUGA: Orang Tua Murid di Kota Banjar Tagih Janji Uang Tabungan Dikembalikan, Disdikbud: Oknum Kepsek Siap Bayar

BACA JUGA: Puluhan Siswa SD Negeri Sridadi 01 Ikuti Ujian PTS di Teras Masjid

Sebelumnya Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo juga mengungkapkan dengan keputusan penolakan banding itu maka tidak ada lagi upaya hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan penundaan atas pemberhentian dirinya dari Polri.

Adapun selanjutnya Ferdy Sambo akan menyelesaikan segala administrasi oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polri selama 3 hari kerja.

Sedangkan menyangkut prosesi PDTH Ferdy Sambo sendiri  menurut Irjen Dedi tidak akan dilakukan lewat upacara seremonial.

“Tidak ada, sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id