Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Kamaruddin Mendukung, Novel Baswedan Ngaku Kecewa

Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Kamaruddin Mendukung, Novel Baswedan Ngaku Kecewa

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku mendukung keputusan Febri Diansyah jadi tim pengacara Putri Cabdrawathi. foto: ist--

JAKARTA, RADARTASIK.COM  -- Keputusan eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menjadi bagian tim pengacara atau kuasa hukum Putri Candrawathi terus jadi sorotan dan menuai pro dan kontra di tengah publik.

Menariknya kendati beda kubu, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak justru mendukung keputusan Febri Diansyah tersebut. Kok begitu?

 

Pasalnya, menurut Kamaruddin, penunjukan kuasa hukum atau pengacara merupakan hak bagi setiap orang, termasuk tersangka.

 

Kamaruddin menyampaikan kuasa hukum bukan berarti harus memenangkan kliennya. Karena itulah, dia berharap Febri fokus mengarahkan Putri Candrawathi supaya bisa jujur di dalam persidangan.

 

 BACA JUGA: Sebelum Laporkan Rizky Billar Atas Dugaan KDRT, Lesti Kejora Sempat Dinner Mesra dengan Sang Suami

BACA JUGA: Mengejutkan! Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar atas Dugaan KDRT, Langsung Jadi Trending Topic

"Wajar kalau ada penambahan personel atau advokat yang baru," ucap Kamaruddin di kanal YouTube KOMPASTV, dilihat fin.co.id, Kamis 29 September 2022.

"Tetapi harapan saya, advokat itu adalah membimbing kliennya ke jalan yang benar," lanjutnya.

 

"Mungkin saja dengan yang dulu sudah tidak nyaman karena rekan saya, Patra M Zen, kan jadi olok-olokan masyarakat. Dibikin di TikTok, dibikin di mana-mana," tuturnya.

 

"Beliau juga saya lihat sportif, juga tidak mau bicara lagi karena merasa dibohongi, di-prank," pungkasnya.

 

BACA JUGA: Operasi Zebra Mulai 3 Oktober 2022, Ini 14 Sasaran Utama Penindakan 

BACA JUGA: Viral, Petugas Cek Fisik Samsat Jaksel Di-PHK Gara-gara Minta Duit Rp30 Ribu ke Komika Soleh Solihun

Tidak terlihatnya lagi Patra M Zen dalam memberikan keterangan mengenai perkembangan kasus yang menjerat PC, Kamaruddin Simanjuntak menduga sang kuasa hukum sudah mundur dari membela Putri Candrawathi.

Sementara itu, mantan penyidik senior KPK yang kini bergabung menjadi PNS Polri, Novel Baswedan mengaku kecewa dengan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang yang menjadi bagian pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dia kemudian menyarankan kedua rekannya tersebut untuk mundur.

 

“Sebagai teman saya kaget dan kecewa dengan sikap Febri Diansyah dan Rasama Aritonang yang mau menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo,” kata Novel dalam cuitan pada akun media sosial Twitter, Kamis 29 September 2022.

 

“Saran sy sebaiknya mundur saja,” sambungnya.

 

BACA JUGA: Mahasiswa Aliansi BEM Tasikmalaya Tagih Janji Presiden Jokowi  

BACA JUGA: Bareskrim Polri Bongkar 10 Kasus Investasi Bodong, Ini Daftarnya

Menurut Novel, yang harus dibela adalah kepentingan korban dalam hal ini Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bahkan, pihak-pihak yang menghalangi penyidikan tersebut harus diusut tuntas.

“Justru kepentingan korban yang penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yang menghalangi atau merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tidak terjadi lagi,” tegas Novel.

 

Hal senada sebelumnya disampaikan, mantan ketua wadah pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap. Dia meminta, Febri dan Rasamala mengubah keputusannya untuk mundur dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

 

“Saya hormati putusan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, namun berharap mereka bisa mendengarkan suara publik, mau mengubah keputusannya dan mundur menjadi penasihat hukum para tersangka,” ucap Yudi.

 

BACA JUGA: Soal Oknum Polisi Perkosa Anak, Kapolda Jabar: Saya Minta Maaf, Hotman Paris Salut Ini Jadi Sejarah 

BACA JUGA: Anak 9 Tahun Tewas Dalam Kebakaran 2 Rumah di Padalarang

Menurut Yudi, reaksi publik cenderung negatif terhadap keputusan Febri dan Rasamala masuk sebagai tim kuasa hukum Ferdy Sambo. Karena itu, Febri dan Rasamala diminta mendengar suara publik.

“Karena reaksi publik saat ini cenderung negatif karena mereka berdua merupakan tokoh kepercayaan publik,” pungkas Yudi.

 

Sementara itu sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo telah lengkap

 

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi,” ucap Fadil kepada wartawan di Lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu,28 September 2022.

 

BACA JUGA: Gadis Manis dari Cianjur Menghilang 2 Bulan, Saat Ditemukan Bikin Ayahnya Kaget, Ternyata...

BACA JUGA: Di Rumah Sekdes Balokang Banjar, Pencuri Bawa Kabur Motor Dinas

Fadil menyatakan bahwa berkas perkara pembunuhan berencana dan berkas perkara terkait obstruction of justice telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sehingga dinyatakan lengkap P-21 dan akan segera disidangkan.

“Untuk pelaksanaan tahap dua tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P-21,” ucap Fadil.

 

Hal tersebut selaras dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Asas tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi tersangka dan korban.

 

Mengenai penggabungan perkara, Kejaksaan Agung memastikan bahwa lembaga penegak hukum itu akan menggabungkan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo yang sebelumnya sudah dipecat dari kepolisian.

 

 BACA JUGA: Fantastis! Kasus Penggelapan Uang Nasabah Indosurya Disebut Terbesar Sepanjang Sejarah, Kerugian Rp106 T

BACA JUGA: Jelang Persib vs Persija: David da Silva Siap Bobol Gawang Macan Kemayoran, Faktor Luis Milla Ikut Menentukan

“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana, satu tersangka, jadi satu dakwaan. Kumulatif, dua tindak pidana digabungkan,” ucap Fadil.

Sebelumnya pada Rabu, 14 September 2022, Jampidum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka, salah satunya Ferdy Sambo setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

 

Kelima berkas tersebut adalah tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id