Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Alasannya Majelis Hakim Tolak Banding Sambo

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Alasannya Majelis Hakim Tolak Banding Sambo

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tolak banding Ferdy Sambo dan hukuman mati tetap berlaku seperti yang telah divoniskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. -dok youtube---

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Alasannya Majelis Hakim Tolak Banding Sambo

JAKARTA, RADARTASIK.COM — Banding Ferdy Sambo ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap dihukum mati. Berikut ini alasannya Majelis Hakim tolak banding Sambo.

Singgih Budi Prakoso, Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengatakan keputusan tersebut telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat serta benar.

BACA JUGA: BOBOTOH Bersama Luis Milla, Tandai Pemain Persib yang Malas, Musim Depan Skuad Persib Dirombak

BACA JUGA: Setandan Pisang dan Uang Mainan di BNN Kota Tasikmalaya, Imbas Viral di Media Sosial Surat Minta THR

Menurutnya, memori banding yang diajukan penasehat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan.

"Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo tertanggal 3 Maret harus dikesampingkan, dan putusan atas nama Ferdy Sambo dengan register 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023 telah dipertimbangkan secara benar secara hukum. Untuk itu dapat dikuatkan," kata Singgih saat membacakan banding di PT DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023 dilansir dari disway.id.

Setidaknya ada beberapa alasan yang membuat majelis hakim tetap memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang hukuman mati bagi Ferdy Sambo.

Alasan pertama Ferdy Sambo tetap dihukum mati yaitu hakim banding sepakat dengan majelis hakim PN Jakarta Selatan terkait hal yang memberatkan diantaranya bahwa akibat perbuatan terdakwa, banyak anggota polri terlibat.

BACA JUGA: Bobotoh Mulai Tandai Pemain Persib yang Malas, Efek Persib Kalah Telak dari Persita

BACA JUGA: KEREN Wisata Magelang Serasa di Luar Negeri, Ini Tiket Masuk dan Jam Operasional Terasering View Sumbing

"Terdapat puluhan anggota polri selain sebagai terdakwa yang diadili di pengadilan umum dalam perkara pembunuhan atau obstruction of justice. Juga mereka menjalani sidang kode etik polri, dengan hukuman demosi atau pemberhentian tidak dengan hormat yang semua mengimbas terhadap karir jabatan yang bersangkutan juga terhadap istri dan anak-anaknya" ujar Singgih Budi Prakoso. 

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga turut mempertimbangkan sederet fakta yang terungkap di sepanjang proses persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: