Pelaku Penyekapan Anak Dibawah Umur Sempat Minta Damai dan Tawarkan Uang Rp 120 Juta ke Korban
Mucikari ini berupaya memilih jalur damai -M.Iksan/disway.id-
BACA JUGA:Seorang Oknum Perwira Polwan Dilaporkan Suaminya Karena Diduga Selingkuh dengan Dua Anggota Polisi
Korban NAT sempat beberapa kali pulang ke rumah, tetapi tidak pernah lama hanya sekitar 20 menit kemudian langsung balik lagi ke apartemen tempat dia bekerja sebagai pemuas nafsu para hidung belang.
MR juga mengungkapkan korban sempat memberikan uang hasil pekerjaannya tersebut dan ia meminta agar uang tersebut dibayarkan untuk biaya sekolahnya.
Namun itu yang pertama sekaligus terakhir, karena setelah itu korban tak pernah memberinya uang hasil dari kerjaannya tersebut.
Bahkan selama masa penyekapan itu korban menerima tekanan dan ancaman.
Pengacara korban, yaitu Muhammad Zakir Rasyidin menambahkan, tekanan itu berupa ancaman harus membayar hutang sebesar Rp 35 juta, jika ingin keluar dari pekerjaan haram tersebut.
Menurut Zakir, baik orang tua bahkan korban sendiri tidak menyebut sumber hutang itu dengan jelas. Namun ia menduga, hutang tersebut dihitung dari biaya korban menyewa apartemen dan lainnya.
“Cerita keluarganya yang bisa diambil dari korban misalkan dia tidak punya penghasilan bayar kamar ya dihitung hutang, buat makan dihitung hutang seperti itu,” kata Zakir.
Kasus eksploitasi seksual perempuan bawah umur langsung gelar perkara untuk naik ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya (PMJ).
"Kasusnya dalam penyelidikan oleh Subdit Renakta Polda Metro Jaya, dan saat ini akan dilakukan gelar perkara guna naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 16 September 2022.
“Jadi memang ini kalau dari pemeriksaan awal terlihat motifnya menjanjikan sejumlah uang tetapi nyatanya kerjaan yang diberikan itu adalah pekerjaan untuk melakukan hubungan badan atau dijual ke orang lain dengan harga tertentu,” lanjutnya.
Kombes Zulpan mengatakan pihaknya menerima laporan penyekapan terhadap seorang gadis bawah umur dari ayah korban.
"Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat," jelasnya.
Selama disekap selama 1,5 tahun, korban sulit kembali ke rumahnya karena dihalangi dengan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: