Suami Jual Istri 300 Ribu, Tawarkan Threesome dan Bertukar Pasangan

Suami Jual Istri 300 Ribu, Tawarkan Threesome dan Bertukar Pasangan

Radartasik, KAB TASIK – Pria berinisial D (37) diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya karena menjajakkan istrinya, J (39) sebagai PSK melalui media sosial. Parahnya lagi, pelaku menawarkan main bertiga (thresome) atau bertukar pasangan, Rabu (20/4/2022).

Pelaku diamankan Senin 18 April 2022 di salah satu hotel di Kecamatan Singaparna saat akan melakukan tindak pidana kejahatan kesusilaan dengan cara menjadikan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk mendapatkan keuntungan yang dilakukannya terhadap istrinya J. 

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH mengatakan, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana kesusilaan prostitusi online.

“Kita amankan pelaku D (37) yang bekerja sebagai pedagang bersama satu unit sepeda motornya, satu kotak alat kontrasepsi, uang tunai Rp 300 ribu dan print out bukti percakapan lewat WhatsApp dan Twitter,” ungkap Dian kepada wartawan.

Modus pelaku, terang dia, menawarkan jasa persetubuhan threesome atau tiga orang dan swinger atau bertukar pasangan melalui media sosial Twitter dan WhatsApp dengan biaya tarif Rp 300 ribu, itu belum biaya hotel.

“Pelanggan yang ingin menggunakan jasanya harus membawa minuman keras. Pelaku D (37) adalah suami dari korban atau istrinya J (39) yang ditawarkan,” paparnya.

Kata dia, pelaku sudah melakukan perbuatannya tersebut selama empat bulan. Motif pelaku, berdasarkan keterangannya nekat menjual istrinya karena perempuan yang sudah mendampinginya selama 15 tahun dan dikaruniai satu anak tersebut selingkuh.

“Jadi awalnya istrinya ketahuan selingkuh. Kemudian setelah itu, pelaku malah mengajak melakukan perbuatan atau perilaku seks menyimpang. Yakni, melakukan persetubuhan dengan mencari pelanggan lewat prostitusi online,” kata dia. 

“Pelaku diancam Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun empat bulan penjara dan atau pasal 506 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun penjara,” tambah dia. 

Pelaku D (37) mengaku nekat menjual istrinya untuk melakukan persetubuhan lewat media sosial Twitter dan WhatsApp karena sakit hati istrinya selingkuh.

“Saya menyesal, ya diajak ditawarkan di media sosial. Daripada selingkuh saya ajak gitu. Saya sudah menikah 15 tahun dengan istri, punya anak satu,” tuturnya. 

Korban J (39) menuturkan, bisa sampai selingkuh karena suaminya sebelumnya sudah selingkuh duluan. Jadi sakit hati. Lalu malah diajak untuk melakukan tindakan asusila lewat media sosial.

“Awalnya tidak mau ikut, saya balas selingkuh karena suaminya selingkuh. Tapi dengan kejadian ini saya malah makin sayang sama suami,” ungkap dia. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: