Pelaku Penyekapan Anak Dibawah Umur Sempat Minta Damai dan Tawarkan Uang Rp 120 Juta ke Korban
Mucikari ini berupaya memilih jalur damai -M.Iksan/disway.id-
“Kemudian dengan ancaman ada juga dikatakan memiliki hutang dan sebagainya sehingga dilakukan penyekapan,” tambahnya.
Korban NAT juga dieksploitasi dan dijadikan mesin penghasil uang sebagai pekerja seks komersial.
Bahkan selama dalam penyekapan korban diwajibkan menghasilkan uang minimal Rp 1 juta per harinya.
Hal ini diungkapkan oleh pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin yang mengungkapkan kejadian itu sudah berlangsung sejak Januari 2021 silam.
Menurut Zakir, awalnya, korban diajak temannya ke sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat. Namun sesampainya di lokasi korban dilarang keluar dan diharuskan bekerja dengan iming-iming akan dipercantik serta diberi sejumlah uang.
"Anak ini (korban) tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik dikasih uang tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," jelas Zakir, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis 15 September 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: