Pengakuan Ayah Korban Penyekapan: Anak Saya Diiming Imingi Ntar Punya Duit Banyak, Jadi Cantik…

Pengakuan Ayah Korban Penyekapan: Anak Saya Diiming Imingi Ntar Punya Duit Banyak, Jadi Cantik…

Ilustrasi kasus pencabulan anak. -Foto: Ricardo/JPNN com-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus penyekapan  anak di bawah umur di salah satu apartemen di Jakarta Barat yang dilakukan seorang perempuan berinisial EMT selama 1,5 tahun.

Remaja putri berusia 15 tahun berinisial NAT disekap sejak Januari 2021, laporan penyekapan datang dari ayah korban berinisial MR yang berusia 49 tahun.

MR mengatakan  korban dijanjikan pekerjaan dengan penghasilan yang besar dan akan dipercantik tampilan wajahnya.

“Tidak ada hanya diajak kerja saja. Hanya diiming-imingi entar punya duit banyak, jadi kecantikan ini itu, diiming-iminglah,” ujar ayah korban saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 16 September 2022.

BACA JUGA:Seorang Oknum Perwira Polwan Dilaporkan Suaminya Karena Diduga Selingkuh dengan Dua Anggota Polisi

Menurut MR, putrinya tersebut tidak mengetahui bahwa pekerjaan yang ditawarkan oleh terlapor berinisalial EMT adalah pekerja seks komersial (PSK).

Sang ayah sebenarnya juga sudah menaruh curiga kepada anaknya terkait pekerjaannya, setiap ditanya korban selalu tidak menyampaikan pekerjaan yang sebenarnya.

“Ada kecurigaan tapi cuma ditanya di bilang kerja (kerja normal) saja,itu aja jawabannya saya kerja. Mungkin karena tekanan di sana dia langsung pergi saja. Tidak ada (kode) mungkin dia tertutup dengan bapaknya,” tutur MR.

Korban NAT sempat beberapa kali pulang ke rumah, tetapi tidak pernah lama hanya sekitar 20 menit kemudian langsung balik lagi ke apartemen tempat dia bekerja sebagai pemuas nafsu para hidung belang.

BACA JUGA:Coba 5 Cara Menghemat Listrik agar Pengeluaran Bulanan Berkurang, Manfaatkan Pencahayaan Alami

MR juga mengungkapkan korban sempat memberikan uang hasil pekerjaannya tersebut dan ia meminta agar uang tersebut dibayarkan untuk biaya sekolahnya. 

Namun itu yang pertama sekaligus terakhir, karena setelah itu korban tak pernah memberinya  uang hasil dari kerjaannya tersebut. 

Bahkan selama masa penyekapan itu korban menerima tekanan dan ancaman.

Pengacara korban, yaitu Muhammad Zakir Rasyidin menambahkan, tekanan itu berupa ancaman harus membayar hutang sebesar Rp 35 juta, jika ingin keluar dari pekerjaan haram tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: