Miris, Anak Dibawah Umur Tahun Dijadikan PSK dan Disekap Selama 1,5 Tahun, Tiap Hari Wajib Setor 1 Juta

Miris, Anak Dibawah Umur Tahun Dijadikan PSK dan Disekap Selama 1,5 Tahun, Tiap Hari Wajib Setor 1 Juta

Ilustrasi penyekapan anak--Sumeks.co

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus penyekapan dan eksploitasi seksual anak di bawah umur selama 1,5 tahun sejak Januari 2021 di Jakarta Barat. 

Remaja putri berusia 15 tahun berinisial NAT disekap di salah satu apartemen di Jakarta Barat yang dilakukan seorang perempuan berinisial EMT.

Parahnya, remaja putri dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

Kasus eksploitasi seksual perempuan bawah umur langsung gelar perkara untuk naik ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya (PMJ).

BACA JUGA:Seorang Oknum Perwira Polwan Dilaporkan Suaminya Karena Diduga Selingkuh dengan Dua Anggota Polisi

"Kasusnya dalam penyelidikan oleh Subdit Renakta Polda Metro Jaya, dan saat ini akan dilakukan gelar perkara guna naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 16 September 2022.

“Jadi memang ini kalau dari pemeriksaan awal terlihat motifnya menjanjikan sejumlah uang tetapi nyatanya kerjaan yang diberikan itu adalah pekerjaan untuk melakukan hubungan badan atau dijual ke orang lain dengan harga tertentu,” lanjutnya.

Kombes Zulpan mengatakan pihaknya menerima laporan penyekapan terhadap seorang gadis bawah umur dari ayah korban.

"Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat," jelasnya.

BACA JUGA:Coba 5 Cara Menghemat Listrik agar Pengeluaran Bulanan Berkurang, Manfaatkan Pencahayaan Alami

Selama disekap selama 1,5 tahun, korban sulit kembali ke rumahnya karena dihalangi dengan 

“Kemudian dengan ancaman ada juga dikatakan memiliki hutang dan sebagainya sehingga dilakukan penyekapan,” tambahnya.

Korban NAT juga dieksploitasi dan dijadikan mesin penghasil uang sebagai pekerja seks komersial. 

Bahkan selama dalam penyekapan korban diwajibkan menghasilkan uang minimal Rp 1 juta per harinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: