Kejaksaan Kota Banjar Belum Tetapkan Tersangka Penyelewengan Dana BUMDes

Kejaksaan Kota Banjar Belum Tetapkan Tersangka Penyelewengan Dana BUMDes

H Agus Muslih, Inspektur Kota Banjar--

BANJAR, RADARTASIK.COM – Inspektur Kota Banjar telah merampungkan penghitungan kerugian negara atas kasus dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Binangun. 

Kasus penyelewengan dana tersebut kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kota Banjar. 

Inspektur Kota Banjar Agus Muslih mengatakan, sudah melakulan ekspose kepada Kejaksaan Negeri Banjar. 

BACA JUGA:12 Poin Ini Kata Ibu Wali Kota Jangan Dilakukan Kades Termuda di Kota Banjar

“BUMDes Binangun kita selesai ekspose oleh tim audit ke penyidik kejaksaan. Temuan hasil audit memang ada, temuan kerugiannya di bawah Rp 500 juta,” kata Agus, Rabu 7 September 2022.

Sedangkan untuk BUMDes Balokang, pihaknya belum mendapat permohonan penghitungan kerugian negara dari kejaksaan. 

Diketahui, Kejakaaan Negeri Kota Banjar saat ini tengah menangani dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di BUMDes Binangun Kecamatan Pataruman dan BUMDes Balokang Kecamatan Banjar. 

BACA JUGA:Mahasiswa dan Polres Banjar Sasar Warga Kurang Mampu Bagikan Paket Sembako

Dugaan korupsinya yakni penyelewengan dana BUMDes hingga BUMDes tersebut bisnisnya tidak berjalan. 

“Balokang belum ada audit penghitungan kerugian, pihak kejaksaan belum ada permintaan untuk penghitungan kerugian negaranya baru yang BUMDes Binangun saja,” lanjutnya.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banjar M Hari Mahar mengatakan belum menetapkan tersangka atas kasus BUMDes Binangun. 

BACA JUGA:Imbas Kenaikan Harga BBM, Wali Kota Banjar Ajak Seluruh ASN Naik Sepeda ke Kantor

“Insya Allah dalam waktu dekat penetapan tersangka. Allhamdulillah untuk proses ekspose kerugian negara sudah oleh Inspektorat, tinggal laporannya saja yang belum kami terima,” tutur Hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: