Ribuan Butir Obat Terlarang, Sabu, Ganja dan Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya

Ribuan Butir Obat Terlarang, Sabu, Ganja dan Rokok Ilegal  Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya memusnahkan barang bukti dan barang sitaan, Jumat 29 September 2023. istimewa--

Ribuan Butir Obat Terlarang, Sabu, Ganja dan Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang sitaan, Jumat 29 September 2023. 

Berbagai barang bukti yang dimusnahkan itu mulai dari narkotika Jenis sabu seberat 6,5063 garam, ganja seberat 53,8914 gram, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Hexymer, Pil Alprazolam, Riklona Clonazepa, TramadoL Hcl) sebanyak 3.761 butir. 

"Pipet kaca alat hisap narkotika, timbangan, simcard juga kita musnahkan sebanyak 17 buah, " kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Ramadiyagus.

BACA JUGA:Sukses Selamatkan Gucci Dari Kebangkrutan, Investcorp Janjikan Masa depan yang Lebih Cerah Buat Inter Milan

Selain itu ada beberapa barnag bukti lainnya mulai dari pakaian mulai dari kaos dan celana 11 potong.

"Untuk pakaian yang dimusnahkan ini saat digunakan oleh pelaku kejahatan dan lainnya sebelum ditangkap serta menjadi barang bukti," terangnya.

Selain itu, tambah dia, pihaknya juga memusnahkan sebanyak 681.000 batang rokok tanpa pita cukai. 

"Itu (rokok tanpa pita cukai, Red) memang disita di wilayah Kabupaten Tasikmalaya," tambahnya.

BACA JUGA:Kisah Cinta Bule Amerika Pada Honda Super Cub, Motor Retro Klasik Ini Hingga Dibuatkan Lagu

Dalam pemusnahan tersebut ada 23 perkara yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai 1 perkara, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 8 perkara, Undang-Undang RI Nomor. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 11 perkara.

Lalu Undang-Undang Perlindungan Anak 1 perkara, Pasal 170 KUHPidana 1 perkara dan Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika 1 perkara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: