Kejaksaan Tasikmalaya Akan Proses Pengakuan Terdakwa Kasus Korupsi Pemotongan Dana Hibah
Kejari Kabupaten Tasikmalaya saat menetapkan dua tersangka kasus pemotongan dana hibah 2022 beberapa waktu lalu. ujang nandar / radartasik.com--
Kejaksaan Tasikmalaya Akan Proses Pengakuan Terdakwa Kasus Korupsi Pemotongan Dana Hibah
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya mengaku akan memproses secara hukum siapapun yang terlibat dalam kasus pemotongan dana hibah lembaga keagamaan tahun 2023.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Dedi Franky SH mengatakan, keterangan terdakwa El pada sidang kasus pemotongan dana hibah di Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan diproses pihaknya selama memenuhi alat bukti.
"Keterangan terdakwa El selama memenuhi dua alat bukti sesuai KUHAP siapa pun yang terlibat pasti di proses secara hukum. Tapi selama proses penyidikan Terdakwa El ketika diperiksa sebagai saksi tidak mengaku," katanya kepada radartasik.com, Kamis 1 Juni 2023.
Selama diperiksa oleh Kejaksaan, terdakwa El tidak mengakui soal memotong uang hibah, aliran uang hibah kemana, siapa yang menerima uang hibah, dan lainnya.
BACA JUGA:Street Food Asyik di Kota Tasik, Dari Es Doger Pink Sampai Mie Ayam Biru Super Lengkap di Dadaha
"Intinya tidak mengakui apa pun terkait adanya perbuatan korupsi dana hibah dari Provinsi Jawa Barat tahun 2020," terangnya.
Sebelumnya, salah seorang terdakwa kasus tersebut berinisial EI, menyebut-nyebut keterlibatan salah satu pimpinan DPRD Jawa Barat berinisial OS dalam pemotongan dana hibah lembaga keagamaan Kabupaten Tasikmalaya.
Hal itu diungkapkan El dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. EI pun menuding bahwa OS merupakan pengatur pemotongan dana hibah lembaga keagamaan Kabupaten Tasikmalaya tahun 2022.
"Saya menerima uang seluruhnya dari saudara RS untuk diserahkan selanjutnya ke OS,” tutur El seperti dikutip dari radartasik.id.
BACA JUGA:Muhammadiyah Tasikmalaya Akan Musda Pada Akhir Juni Ini
"Semua soal uang, saya tidak pernah hitung dan saya serahkan langsung ke OS,” lanjut EI. Dalam waktu bersamaan, terdakwa RS mengikuti sidang tersebut melalui daring dari Rutan Garut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: