Kejaksaan Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi PIP di Kabupaten Tasikmalaya

Kejaksaan Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi PIP di Kabupaten Tasikmalaya

Hasbullah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tasikmalaya --Dokumen Radar Tasikmalaya

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya terus melakukan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi pemotongan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020, Rabu 7 September 2022.

Pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020 ditujukan bagi ribuan siswa dari 200 sekolah tingkat SMK/SMA negeri maupun swasta di Kabupaten Tasikmalaya. 

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) kejaksaan terus melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus tersebut dan belum sampai menetapkan tersangka.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tasikmalaya Hasbullah menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 12 orang saksi yang terdiri dari pihak sekolah sebanyak tujuh orang. 

BACA JUGA:Bisa Pesan Hari Ini, Berikut Harga dan Spesifikasi iPhone 14 dan 14 Pro Max, Termurah Rp 11,2 Juta

“Lima orang lainnya yang merupakan pegawai Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Sejauh ini pihak sekolah kooperatif. Kita sudah periksa sebanyak 12 orang sebagai saksi,” kata Hasbullah, kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

Menurutnya, dari pemeriksaan terhadap 12 orang saksi belum mengerucut kepada siapa yang diuntungkan dalam pemotongan bantuan PIP tersebut atau pelaku pemotongannya. 

“Adapun indikasi pemotongannya yakni pengambilan uang bantuan tersebut dilakukan secara kolektif oleh pihak sekolah. Karena pada saat itu, pihak bank tidak melayani pencairan uang secara berkerumun karena dalam kondisi Pandemi Covid-19,” lanjutnya. 

BACA JUGA:Siber Polri Buru Pelaku Pembobol dan Penjual 105 Juta Data KPU

Sedangkan dugaan pemotongan dana PIP berkisar 10-20 persen dari uang yang diterima siswa, antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta rupiah setiap siswa. 

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Donni Roy Hardi SH menambahkan, selain dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, ke depan penyidik akan memintai keterangan siswa yang menerima bantuan PIP tersebut. 

“Jadi keterangan siswa yang menerima dana PIP di SMK/SMA di Kabupaten Tasikmalaya nanti juga akan diminta keterangan sebagai alat bukti oleh penyidik Pidsus, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: