Seorang ASN Pemkot Tasikmalaya Dijebloskan Kejaksaan ke Penjara, Jadi Tersangka Kasus Pemeliharaan Jalan
Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya saat menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi pemeliharaan Jalan Sule Setianegara, Selasa 24 Oktober 2023 malam. rezza rizaldi / radartasik.com--
Seorang ASN Pemkot Tasikmalaya Dijebloskan Kejaksaan ke Penjara, Jadi Tersangka Kasus Pemeliharaan Jalan
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Kepala Bidang (Kabid) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya inisial MH, ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya menjadi tersangka.
ASN tersebut menjadi tersangka bersama 2 konsultan berinisial YS dan DF serta 2 pelaksana inisial AZ dan R. Mereka berlima, Selasa 24 Oktober 2023 malam, ditetapkan jadi tersangka.
Mereka ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pemeliharaan Jalan Sule Setianegara, Kecamatan Cibeureum tahun 2019 dan dijebloskan ke penjara Lapas Klas IIB Tasikmalaya.
BACA JUGA:Job Fair Nasional 2023 Sediakan 10.000 Lowongan Kerja Baru, 1.000 Sertifikasi Kompetensi Gratis
"Mereka berlima kami tetapkan tersangka dalam tindak pidana korupsi dalam pengerjaan pemeliharaan berkala Jalan Sule Setianegara, Cibeureum tahun 2019," ujar Kasipidsus Kejari Kota Tasikmalaya, Haryanto Hamonangan.
Terang dia, penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan dokumen alat bukti surat, keterangan tersangka dan lain sebagainya.
"Mereka berperan sebagai PPK, pelaksana penyedia kontraktor dan konsultan pengawas. Untuk proses hukum dari ke 5 tersangka ini Kejari Kota Tasikmalaya melakukan penahanan. Terhitung mulai hari ini sampai 20 hari kedepan," terangnya.
Dia mejabarkan, kasus dugaan Tipikor ini bermula daripada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kekurangan volume pekerjaan pada Jalan Sule Setianegara.
"Selanjutnya kita bersama tim ahli independen melakukan pengecekan kekurangan volume tersebut. Kerugian negara kurang lebih di atas Rp 600 juta. Para tersangka ini statusnya ASN 1 orang, lainnya swasta," bebernya.
Sementara itu kuasa hukum para tersangka, Mohamad Ihsan Suryanegara menuturkan, pihaknya akan mengikuti proses hukum tersebut.
"Kita ikuti. Tentang pembelaan-pembelaan yang akan dilakukan kuasa hukum ya melihat dulu dari data dan fakta persidangan nanti di Pengadilan Tipikor," tuturnya.
Dia menambahkan, untuk materi perkara dirinya belum bisa berbicara saat ini karena prosesnya lagi berjalan. Namun pihaknya akan melihat saja nanti fakta persidangannya seperti apa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: