Kejagung Terima SPDP Kasus Putri Candrawathi sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Segera Siapkan JPU
Putri Candrawathi membuat pengakuan terbaru kepada penyidik soal dirinya mengalami kekerasan seksual atau tindakan asusila oleh Brigadir J saat di Magelang. Foto kolase Disway--
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dari Bareskrim Polri.
SPDP tersebut diterima Kejagung pada Senin 22 Agustus 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP Putri Candrawathi.
BACA JUGA:Hape Meledak, Rumah Terbakar, Ibu dan Anak di Purbaratu Tasikmalaya Masuk Rumah Sakit
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Rumah di Tasikmalaya, Ibu dan Anak Alami Luka Bakar
Adapun langkah selanjutnya adalah dengan menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna meneliti kasus yang menghebohkan publik itu.
“Kejagung nantinya akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J nantinya,” ujar Ketut.
Sebelumnya Kejagung telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) empat orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Detik-Detik HP Meledak di Tasik, Rumah Terbakar, Ibu dan Anak Jadi Korban
Keempat berkas perkara yang diterima, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM).
"Sekarang sampai kemarin kita sudah menerima 4 berkas perkara yang saat ini dari sejak hari Jumat 14 hari ke depan kita masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," tuturnya.
Saat penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, pihak kepolisian juga menjelaskan perannya di rumah dinas Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Pasokan Gandum Minim, Harga Terigu di Pasar Singaparna Tembus Rp13 Ribu, Haga Telur Ayam Rp32 Ribu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id