Ingat Yah, Pendataan Tenaga Non ASN Berakhir 31 Oktober 2022, Tapi Bukan Acuan untuk Pengangkatan PPPK Loh
Ilustrasi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPP) untuk tenaga kesehatan tahun 2022..--
JAKARTA,RADARTASIK.COM – Proses pendataan tenaga non ASN yang saat ini tengah dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan berlangsung hingga 31 Oktober 2022. Selanjutnya hasil pendataan honorer tersebut akan diumumkan kepada publik.
Untuk pendataan tenaga non ASN di lingkup instansi pemerintah dan instansi daerah ini BKN pun telah meluncurkan portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, tenaga non-ASN dapat melengkapi dan menyempurnakan data yang diinput oleh admin instansi di portal tersebut. Hal itu dikatakan Suharmen dalam Media Briefing Virtual yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Viral, Puluhan Siswa SMP Mengamuk, Merusak Sekat Ruang Belajar SD hingga Jebol
BACA JUGA:Iseng Membawa Petaka, Oknum Dokter Bayar Tukang Pijat Pakai Uang Palsu Hasil Ngeprint di Puskesmas
“Masing-masing instansi dan tenaga non-ASN dapat mempergunakan portal tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Suharmen seperti dilansir pojoksatu.id yang dikutip dari portal resmi BKN, Jumat, 2 September 2022.
Suharmen menjelaskan skema pendataan honorer terbagi menjadi prafinalisasi dan finalisasi. Prafinalisasi berlangsung sejak Juli hingga 30 September.
Pada tahap prafinalisasi ini, admin atau operator instansi dapat mendaftarkan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan.
BACA JUGA:Bisik Bisik Tetangga Sering Diomeli Istri, Suami Gantung Diri
Setelah didaftarkan oleh admin instansi, tenaga non-ASN membuat akun untuk memonitor dan melengkapi data mereka yang telah diinput oleh admin instansi.
“Silahkan melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN,” jelas Suharmen.
Proses input data harus selesai paling lambat 30 September. Hasil pendataan tenaga non ASN kemudian dilaporkan ke BKN.
Tahapan berikutnya adalah finalisasi yang berlangsung hingga 31 Oktober 2022.
Pada tahapan ini, instansi pusat maupun instansi daerah diwajibkan mengumumkan hasil pendataan tenaga non ASN melalui kanal masing-masing sebagai uji publik.
Saat uji publik, masyarakat diberikan kesempatan untuk melakukan koreksi selama 10 hari. Jika terdapat data siluman, publik bisa melaporkan.
Selanjutnya, admin instansi menginput data susulan (jika ada). Kemudian melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir.
Setelah semua proses selesai, masing-masing instansi menerbitkan dan mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) di aplikasi pendataan tenaga non ASN.
BACA JUGA:Pagi Ini, Pencarian Pemancing Ikan yang Tenggelam di Sungai Citanduy, Indihiang, Tasik Dilanjutkan
SPTJM wajib diunggah sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi dan pertanggungjawaban hukum terhadap hasil pendataan non-ASN.
Terakhir, instansi kembali mengumumkan hasil pendataan honorer 2022 melalui kanal informasi masing-masing pada 31 Oktober 2022.
Suharmen mengatakan maksud dari pendataan non-ASN ini agar pemerintah bisa melakukan pemetaan terhadap kondisi tenaga honorer.
BACA JUGA:2.000 Jaket Oscar Garut Diekspor ke Arab Saudi
BACA JUGA:Cara Efektif Pertolongan Pertama saat Digigit Ular
Hasil pendataan honorer ini akan menjadi acuan pemerintah untuk melakukan pemetaan dan menyusun strategi kebijakan untuk menyelesaikan masalah honorer.
“Diharapkan dengan pendataan ini akan muncul kesamaan persepsi, percepatan proses mapping, menyiapkan kebijakan, menyiapkan road map penyelesaian tenaga non ASN, serta membangun komunikasi yang positif kepada tenaga non ASN terkait penyelesaian tenaga non ASN,” pungkas Suharmen.
Suharmen menegaskan hasil pendataan tenaga non ASN tidak menjadi acuan dalam pengangkatan CPNS maupun pengangkatan PPPK 2022 yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pojoksatu.id