Setelah Dijerat sebagai Dalang Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Bakal Digarap dalam Kasus Ini

Setelah Dijerat sebagai Dalang Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Bakal Digarap dalam Kasus Ini

Irjen Pol Ferdy Sambo kembali dijerat dalam kasus 'baru' sebagai tersangka obstruction of justice dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Foto: ist--

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Belum juga disidangkan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo kembali digarap dalam kasus "baru". 

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjerat Ferdy Sambo sebagai tersangka obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J. 

Selain Ferdy Sambo, enam tersangka pada kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu ialah mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan.

BACA JUGA:Seali Syah Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Telah Dikriminalisasi, Kadiv Humas: Dia Punya Hak untuk Mengingkari

BACA JUGA:Tak Terima Brigjen Hendra Kurniawan Jadi Tersangka, Seali Syah Unggah Surat Pernyataan Irjen Sambo

Adapun lima tersangka lainnya yang dijerat dalam kasus itu adalah Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

"Terkait berkas obstruction of justice yang ditangani Dittipidsiber dengan penetapan tujuh tersangka, ini masih berproses untuk penyelesaian berkas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat, 2 Agustus 2022.

Jenderal bintang dua itu mengatakan bila dinyatakan rampung, penyidik bakal melimpahkan berkas kasus pidana kedua bagi Ferdy Sambo itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pekan depan.

BACA JUGA:Kronologi Pemuda Asal Indihiang Tasik Tenggelam saat Akan Mancing di Sungai Citanduy, Diduga Terpeleset

BACA JUGA:Pagi Ini, Pencarian Pemancing Ikan yang Tenggelam di Sungai Citanduy, Indihiang, Tasik Dilanjutkan

"Mudah-mudahan minggu depan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice bisa segera dilimpahkan ke JPU," ujar Irjen Dedi.

Sedangkan perihal berkas perkara pertama terkait pembunuhan berencana Brigadir J, Dedi mengungkapkan lengkap atau tidak berkas itu merupakan kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).

"JPU akan meneliti dan kalau sudah lengkap nanti bisa langsung P21," tutur Dedi.

Seperti diketahui dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, timsus telah menetapkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id