Tok!! UU ASN Disahkan, 2,3 Juta Honorer Aman
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023.-Kementerian PANRB-
Tok!! UU ASN Disahkan, 2,3 Juta Honorer Aman
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Tok!! Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan menjadi UU ASN.
RUU ASN disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Selasa 3 Oktober 2023.
Salah satu isu krusial dalam UU ASN adalah adanya payung hukum untuk penataan tenaga honorer yaitu tidak ada PHK massal honorer.
BACA JUGA: Paylater BCA Tidak Perlu Kartu Kredit Belanja Tinggal Scan QRIS Dengan Bungan 0 Persen
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan ada lebih dari 2,3 juta tenaga non ASN. Kalau normatif, mereka tidak lagi bekerja November 2023.
Dengan disahkannya UU ASN, tambah dia, semua honorer aman dan tetap bekerja. ”Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.
Anas menjanjikan akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.
“Nanti didetailkan di peraturan pemerintah,” kata eks kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut seperti dilansir laman Kementerian PANRB.
BACA JUGA: Selain Paylater BCA, Paylater Bank Mandiri juga Bunga 0%, Ayo Mau Pilihan Mana?
Anas menambahkan beberapa prinsip krusial yang akan diatur di peraturan pemerintah adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer saat ini.
Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non ASN tidak menurun setelah ada penataan nanti karena kontribusi tenaga non ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
Terkait pendapatan ini merupakan komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda dan berbagai stakeholder lain untuk tenaga honorer.
Di sisi lain, pemerintah akan mendesain agar penataan honorer tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: