Iseng Membawa Petaka, Oknum Dokter Bayar Tukang Pijat Pakai Uang Palsu Hasil Ngeprint di Puskesmas

Iseng Membawa Petaka, Oknum Dokter Bayar Tukang Pijat Pakai Uang Palsu Hasil Ngeprint di Puskesmas

Oknum dokter membayar jasa tukang pijat menggunakan uang palsu hasil dia print dari puskesmas tempatnya bekerja di Bali. Foto: Polres Tabanan/Jpnn--

BALI, RADARTASIK.COM—Ada-ada saja. Terdengar konyol. Seorang oknum dokter ditangkap polisi. Dia membayar tukang pijat dengan uang palsu (upal).

Oknum dokter tersebut PBGP alias G Yoga (38). Dia praktik di Puskesmas Selemadeg Barat, Tabanan, Bali.

Dia telah diciduk Tim Opsnal Polres Tabanan. Kini dia resmi menyandang status tersangka.

BACA JUGA:Kronologi Pemuda Asal Indihiang Tasik Tenggelam saat Akan Mancing di Sungai Citanduy, Diduga Terpeleset

“Penangkapan tersangka setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial SN,” ujar Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar didampingi Kasihumas Iptu I Nyoman Subagia. 

Kepada polisi, korban SN mengaku dibayar pelaku dengan lima lembar uang masing-masing bernominal Rp 50.000, seusai layanan pijat 22 Juli 2022 lalu. 

Menurut AKP Aji Yoga Sekar, awalnya korban tidak curiga lantaran tidak mengecek langsung.

BACA JUGA: Pagi Ini, Pencarian Pemancing Ikan yang Tenggelam di Sungai Citanduy, Indihiang, Tasik Dilanjutkan

Namun, setelah tersangka pergi, korban mengecek uang tersebut dan baru sadar jasanya dibayar dengan upal. 

Korban SN kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabanan.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Tabanan kemudian melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Terungkap, Selama 3 Tahun Ririn Dwi Aryanti Tak Saling Bicara dengan Aldi Bragi Meskipun Tinggal Serumah

Tidak lama kemudian, pelaku dibekuk di rumah kontrakannya di daerah Selemadeg Barat. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima lembar uang palsu nominal Rp 50.000 nomor seri CAJ929479, emisi 2016. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com