Walah, Alasan Kemanusiaan dan Permintaan Pengacaranya Toh yang Bikin Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Adilkah?
Penyidik Bareskrim Polri hari kembali memeriksa Putri Candrawathi gunakan alat pendeteksi kebohongan. Foto: Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway-disway.id--
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Ternyata alasan kemanusiaan dan adanya permintaan dari sang pengacara yang membuat penyidik Polri
belum kunjung menahan Putri Candrawathi, kendati dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Jadi menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo bukan lantaran mendapat hak istimewa atau privilese yang membuat istri Irjen Ferdy Sambo itu belum ditahan.
"Yang menjadi pertimbangan dari penyidik alasan kemanusiaan, kemudian ada permintaan dari pihak pengacara keluarga," ujar Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2022.
BACA JUGA:Pagi Ini, Pencarian Pemancing Ikan yang Tenggelam di Sungai Citanduy, Indihiang, Tasik Dilanjutkan
Dedi pun membantah kabar yang menyebutkan bahwa Putri Candrawathi itu diistimewakan.
Pasalnya kata mantan Karopenmas Divsi Humas Polri itu memastikan Putri Candrawathi tetap wajib lapor kepada penyidik meski tidak dilakukan penahanan.
Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambon itu wajib melapor kepada penyidik setiap dua kali dalam sepekan. Selain itu, pihak imigrasi juga sudah mencekal Putri untuk pergi meninggalkan Indonesia.
BACA JUGA:Tak Terima Brigjen Hendra Kurniawan Jadi Tersangka, Seali Syah Unggah Surat Pernyataan Irjen Sambo
“Kemudian, yang bersangkutan juga dari pihak pengacaranya kooperatif apabila dibutuhkan setiap saat oleh penyidik, siap," kata Dedi.
Seperti diketahui penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima tersangka ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id