Hore...!! Sudah Resmi Tidak Ada PHK Massal Honorer

Hore...!! Sudah Resmi Tidak Ada PHK Massal Honorer

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB Alex Denni menjelaskan tidak ada PHK massal honorer.-Istimewa-

Hore...!! Sudah Resmi Tidak Ada PHK Massal Honorer

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kabar gembira bagi tenaga honorer alias non aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Presiden Joko Widodo memerintahkan tidak ada PHK massal honorer tetapi harus mencari opsi terbaik bagi honorer dan pemerintah.

”Perintah presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Alex Denni.

BACA JUGA: Dinda Aura Putri, Penyandang Disabilitas dari Kota Tasikmalaya yang Memiliki Suara Emas Seperti Putri Ariani

Karena itu, tambah dia, saat ini Kementerian PAN RB bersama DPR tengah mengkaji opsi di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

”Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP (Peraturan Pemerintah),” kata dia seperti dilansir laman resmi Kementerian PAN RB, Jumat 7 Juli 2023.

Dia menambahkan pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian.

”Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta non ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

BACA JUGA: Alessandro Del Piero Sebut Paolo Maldini Berada di Mulut Serigala Saat Dipecat AC Milan

Sehingga, lanjut dia, beragam opsi dirumuskan. Skema-skemanya sedang dibahas. ”Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” jelas dia.

Alex menambahkan pedoman kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. 

”Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,” ujarnya.

Lalu pedoman ketiga adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: