21 Bentuk Kekerasan Seksual di Kampus Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30

21 Bentuk Kekerasan Seksual di Kampus Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30

Satuan tugas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus Universitas Siliwangi usai dilantik beberapa waktu lalu.-Foto: Dok. Radartasik.com/Unsil-

BACA JUGA: Jika Harga BBM Naik, Organda Kabupaten Tasikmalaya Usul Tarif Angkutan Umum juga Naik

Untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memerintah semua perguruan tinggii membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

Nah, Satgas PPKS di Universitas Siliwangi telah resmi dilantik pada 15 Agustus 2022. Satgas PPKS Universitas Siliwangi berjumlah 11 orang yang terdiri dari 4 orang unsur pendidik, 1 orang dari unsur tenaga kependidikan dan 6 orang dari unsur mahasiswa.

Agenda pertama yang dilakukan Satgas PPKS adalah menyusun pedoman yang akan menjadi acuan kerja dalam menangani berbagai kasus pengaduan tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.

Dengan panduan yang secara legal juga disahkan pimpinan perguruan tinggi —dalam hal ini adalah Rektor Universitas Siliwangi— Satgas PPKS dapat dengan leluasa melaksanakan tugasnya untuk menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan dan melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas.

BACA JUGA: Jumlah Kasus Bayi Stunting di Kota Banjar, 2021 Mengalami Menurun, Sementara 2022 Dinkes Belum Mempunyai Data

Apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dengan disabilitas, melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian pelindungan kepada korban dan saksi, dan memantau pelaksanaan rekomendasi dari satuan tugas oleh pemimpin perguruan tinggi.

Saat ini Satgas PPKS Universitas Siliwangi juga sedang menyusun survei kekerasan seksual yang akan dilaksanakan paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan. Hasil survei akan dilaporkan kepada pimpinan perguruan tinggi yang dalam hal ini adalah Rektor Universitas Siliwangi.

Setiap kampus di Indonesia diharapkan harus merdeka dari segala bentuk kekerasan seksual dan menjadi lingkungan belajar yang kondusif bagi mahasiswa untuk mengembangkan potensi dirinya dalam melakukan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Perguruan tinggi harus dapat menjamin keamanan warga kampusnya dalam berkegiatan dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga kampus.

BACA JUGA: Lisa BLACKPINK Cetak Sejarah di Ajang MTV VMA 2022, Jadi Solois Pertama Raih Best K-Pop

Berbagai unsur yang terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa dapat saling bekerja sama dalam mewujudkan lingkungan kampus yang bersih dan aman dari kekerasan seksual.

Saat ini menurut catatan Kementrian Pendidikan, kebudayaan riset dan teknologi melalui hasil survei kementerian tahun 2020, 77% dosen menyatakan ”kekerasan seksual pernah terjadi di kampus” dan 63% dari mereka tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus.

Banyak faktor dan sebab mengapa hal tersebut tidak melaporkan kasus kekerasan seksual ini di antaranya adalah tidak adanya wadah atau organisasi khusus kampus yang mengurusi persoalan kekerasan seksual yang dirasa aman dan menjamin kerahasiaan pelapor dan para saksi.

Selain itu keamanan laporan dan pengawalan kasus pelaporan juga belum jelas akan dibawa kemana. Hal-hal tersebutlah yang membuat para korban enggan melaporakan tindak kekerasan seksual yang dialaminya di kampus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: